
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desta Garindra, dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, menunda hingga tiga kali pembacaan tuntutan 6 terdakwa Narkoba ganja, komplotan anak Staf Khusus (Stafsus) Gubernur Kepri Galang Rambu Anarki Bin Basyaruddin Idris di PN Tanjungpinang.
Selain tuntutan Galang Bin Basyaruddin Idris, Jaksa Desta juga menunda pembacaan tuntutan 5 terdakwa lain dalam kasus Narkoba ini, masing-masing Haidir Ishak, Fajri Raka Pratama, Putra Wiyas Pratama, Bambang Sutrisno dan Renggi.
Penundaan Pembacaan tuntutan 6 terdakwa komplotan Narkoba ganja ini, pertama pada Selasa 31 Januari 2023 dengan alasan jaksa, surat tuntutan belum siap di susun.
Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim yang memeriksa perkara, memberi waktu satu minggu kepada Jaksa hingga pada Selasa (7/2/2023) untuk menyiapkan tuntutan. Namun hingga dua pekan berlalu pada Selasa (21/2/2023), Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Desta Garindra dari Kejari Tanjungpinang itu, juga tak kunjung siap dan dibacakan di PN Tanjungpinang.
Humas PN Tanjungpinang Isdaryanto membenarkan “molor” dan berlarutnya pembacaan tuntutan hukum 6 terdakwa Narkoba rombongan anak stafsus Gubernur Kepri itu. Alasan Jaksa ke majelis Hakim kata Isdaryanto, tuntutanyaa belum siap disusun Jaksa.
“Kalau alasannya tuntutan belum siap disusun Jaksa, Namun untuk lebih jelas, silahkan tanyakan langsung ke jaksanya atau pihak Kejksaan,” ujar Isdaryanto.
Di tempat terpisah, Kepala kejaksaan Negeri Tanjungpinang Joko Yuwono dan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tanjungpinang Sudiharjo yang dikonfirmasi dengan penundaan pembacaan tuntutan 6 terdakwa narkoba ini, belum memberi jawaban. Upaya konfirmasi melalui WA Messenger Media ini, juga tidak ada jawaban.
Sebelumnya, enam komplotan terdakwa narkoba ganja ini, didakwa Jaksa mengedarkan dan memiliki narkoba Jenis Ganja, sebagaimana dakwaan keSatu melanggar pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, kemudian Dakwaan kedua Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Ke enam terdakwa sendiri, ditangkap dan diproses Satres narkoba Polresta di sejumlah tempat di Tanjungpinang, setelah sebelumnya Polisi mengamankan Bs yang merupakn honorer Satpol PP Provinsi Kepri di Jalan Tugu Pahlawan, Tanjungpinang pada Jumat (2/9/2022) lalu.
Dari penangkapan itu, Bs mengaku ke Polisi memperoleh paket ganja yang dimilikinya dari tersangka Hi (Haidir Ishak). Atas pengakuan itu, selanjutnya Polisi mengamankan Haidir Ishak, dan kepada Polisi Haidir mengaku, memperoleh barang ganja itu dari tersangka R (Renggi).
Ke esokan harinya, Polisi juga mengamankan Renggi di rumahnya Jalan Usman Harun Teluk Keriting-Tanjungpinang. Kepada Polisi Renggi mengaku, telah menyerahkan sejumlah barangnya (Narkoba Ganja-red) ke tersangka Haidir.
Kepada Polisi, Ranggi juga mengaku, narkotika jenis ganja itu diperoleh dari tersangka Gr,(Galang Rambu Anarki), dan selanjutnya Polisi menangkap Galang di rumahnya. Selain Galang, Polisi juga mengamankan Fr (Fajri Raka), Pw (Putra Wiyas di jalan Haji Ungar Tanjungpinang pada Sabtu (3/9/2022).
Kepada Polisi Galang mengaku, masih menyimpan 3 paket narkotika jenis ganja di rumahnya dan selanjutnya diambil dan diserahkan Galang ke Polisi. Dari penangkapan ke 6 tersangka/terdakwa ini, Polisi berhasil menyita narkoba ganja sebanyak 15,27 gram. Bahkan kepala Polisi, Galang juga mengaku, bahwa ganja tersebut telah dua kali dibawa dari Batam dan diedarkan di Tanjungpinang.
Penulis:Roland
Editor :Redaktur