
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang -Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dinas PUPR provinsi Kepri inisial An dan selingkuhannya Sc dituntut 8 bulan penjara atas dugaan asusiala perzinahan.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desta Garinda Rahdianawati dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (22/2/2023).
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan, kedua terdakwa (seorang wanita dan pria-red) yang telah kawin melakukan gendak (overspel) padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya. Hal itu sebagaimana dakwaan pasal 284 ayat 1 Ke 1 huruf a dan b KUHP dalam dakwaan.
“Menuntut kedua terdakwa, dengan pidana penjara masing-masing selama 8 bulan,” kata Desta usai sidang pembacaan tuntutan di PN Tanjungpinang.
Sementara sejumlah barang bukti seperti Kondom dan lainya, dirampas untuk dimusnahkan. Atas tuntutan itu lanjutnya, Kedua terdakwa menyatakan keberatan dan akan mengajukan pembelaan (Pledoi) melalui kuasa hukumnya minggu depan.
“Hakim menunda persidangan hingga minggu depan,” katanya.
Sebelumnya, Polres Tanjungpinang mengamankan An oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dinas PUPR provinsi Kepri yang diduga melakukan “Perzinahan” bersama istri orang lain inisial Sc.
Keduanya diamankan di salah satu rumah kos di jalan Pulau Pandan Km 5 Tanjungpinang, sekitar pukul 19.00 WIB, Jumat (11/3/2022) lalu. kedua pelaku diaamnkan Polisi atas laporan dan keberatan suami Sc (wanita temany A), yang diduga selingkuh dan melakukan zinah.
Penulis:Roland
Editor :Redaktur