Dituntut 10 Bulan, WN.Singapura Terdakwa KDRT Mengaku Dimintai Korban Uang

Sidang pembacaan Pledoi Pembelaan terdakwa WN.Singapura Sam'on di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu(22-2-2023).
Sidang pembacaan Pledoi Pembelaan terdakwa WN.Singapura Sam’on di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu(22-2-2023).

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Dituntut 10 bulan penjara oleh Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Terdakwa pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Sam’Om mengaku dimintai uang Rp300 juta oleh korban (isterinya-red).

Permintaan uang Rp300 juta oleh korban itu, dikatakan terdakwa dalam pledoi pembelaanya yang dibaacakan Kuasa Hukumnya Iwan Kurniawan, atas tuntutan jaksa

di Pengadilan Negeri Tanjungpinang Rabu (22/2/2023).

Dalam pledoi pembelaanya, terdakwa Sam’on melalui kuasa hukumnya mengatakan, bahwa sebelumnya, terdakwa pernah didatangi korban (Istrinya-red) dan meminta uang Rp.300 juta sebagai uang perdamaian atas kasus KDRT yang dilakukan.

“Tetapi, permintaan korban itu tidak dipenuhi terdakwa karena sangat memberatkannya dan terkesan seperti memeras ketika terdakwa saat itu sedang menjalani proses hukum,” kata Iwan Kurniawan.

Iwan juga mengatakan, sangat kurang pantas seorang istri (korban-red) meminta sejumlah uang untuk perdamaian dengan suaminya yang belum bercerai secara resmi menurut hukum.

Selain itu lanjut Iwan, berdasarkan keterangan saksi A De Charge (Saksi meringankan-red) Kasmunah dan Asfan, mengatakan terdakwa orangnya baik, selalu berbagi dan menolong orang yang membutuhkan bantuan, serta taat beribadah selama di Tanjungpinang dan tidak ada permasalahan dengan hukum dan baru pertama ini ada kejadian terkait KDRT.

“Atas hal itu, mohon kiranya Majelis Hakim dalam perkara ini, dapat menjadikan sejumlah fakta dari pembelaan yang diajukan sebagai pertimbangan hukum dalam putusannya,” ujar Iwan.

Selain itu, Iwan juga menyebutkan, terkait dengan yang disampaikan korban dimuka persidangan, bahwa anaknya mengalami muntah darah dan pergelangan tangannya sakit dan tidak bisa digerakkan, dikatakan Iwaan, adalah rekayasa korban yang tidak sesuai dengan fakta.

“Karena tidak ada satupun bukti terkait dengan rekam medis atas nama anak korban yang menyebutkan kondisi luka yang dialami sebagaimana diterangkan korban,” ujarnya.

Diakhir pledoinya, terdakwa dan kuasa hukumnya meminta pada majelis hakim untuk meringankan hukuman dari 10 bulan tuntutan jaksa.

Sementaea itu, atas pledoi terdakwa dan kuasa hukumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang Wiradhany, menyatakn tetap pada tuntutannya dan tidak menanggapi secara tertulis.

Mendengar hal itu, Ketua Majelis Hakim, Siti Hajar Siregar didampingi oleh Majelis Hakim Justiar Ronal dan Risbarita Simarangkir menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda putusan.

Sebelumnya, terdakwa Pelaku KDRT WN.Singapura Sam’on, dituntut Jaksa Kejaksaan Negeri Tanjungpinang hanya 10 bulan penjara.

Tuntutan Jaksa pada terdakwa WN.Singapura ini, berbeda jauh dengan terdakwa KDRT Warga negara Indonesia terdakwa Agus Salim yang dituntut 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Jaksa beralasan, ringannya tuntutan yang dijatuhkan pada WN.Singapura pelaku KDRT itu, karena luka yang diderita (istri dan anak-nya) selaku korban KDRT lebih ringan dari korban terdakwa Agus Salim.

“Memang kasusnya sama-sama KDRT, tapi, walaupun sama perbuatan kedua terdakwa tidak bisa kita samakan,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tanjungpinang Dedek Syumarta Suir.

Sebelumnya, Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Ys (Yoshiko), mengaku kecewa dengan proses hukum dan tuntutan ringan Jaksa Bambang dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang terhadap terdakwa Sam’on WN Singapura yang menganiayanya.

Selain tuntutan jaksa yang sangat ringan, korban Ys juga mengaku, terdapat sejumlah kejanggalan dalam penanganan hukum kasus KDRT yang dilaporkannya itu.

Selain terdakwa hanya didakwa dengan pasal tunggal, Penganiayaan yang dilakukan terdakwa terhadap anak-nya, yang mengakibatkan hingga bibirnya robek, juga tidak diproses Polisi.

Penulis:Roland
Editor  :Redaktur

Leave A Reply

Your email address will not be published.