Gelapkan Tabung LPG, Karyawan Pangkalan Gas Diringkus Polisi

Polsek Tanjungpinang Timur ringkus RS (24) pelaku pencurian 30 unit gas LPG 3 Kg milik pangkalan Gas Usaha Mandiri saat diringkus polisi
Polsek Tanjungpinang Timur ringkus RS (24) pelaku pencurian 30 unit gas LPG 3 Kg milik pangkalan Gas Usaha Mandiri saat diringkus polisi

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Polsek Tanjungpinang Timur meringkus RS (24) pelaku penggelapan 30 unit tabung gas LPG 3 kilogram milik pangkalan Usaha Mandiri di Jalan Transito KM 8 Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Senin (20/2/2023). Pelaku sendiri merupakan karyawan pangkalan tersebut.

Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Tanjungpinang Timur, Ipda Apriadi mengungkapkan kronologis kejadian berawal pada saat pemilik pangkalan menghitung jumlah seluruh tabung gas 3 kg di depot miliknya yang berjumlah 75 unit.

Setelah itu di sore harinya korban juga menghitungnya kembali dan masih berjumlah sebanyak 76 unit. Setelah itu korban bertanya ke anak buahnya Rio, apakah ada gas yang dititipkan dan Rio menanyakan kepada pelaku.

“Pelaku mengatakan kepada Rio ada dititipkan tabung gas kedai kopi 99,” ungkapnya, Kamis(23/2/2023).

Tetapi tidak tahu kenapa, kata Apriadi, pelaku keluar dari tempat kerja secara tiba-tiba tanpa alasan yang jelas.

Besoknya, ia menyampaikan saat ingin menghantarkan tabung gas ke kedai kopi 99 sebanyak 1 unit tabung gas. Ternyata bukan satu unit tetapi dua unit tabung gas.

” Saat korban menanyakan kepada pelaku ternyata benar telah membawa dua unit tabung gas,” ucapnya.

Berselang dua hari kemudian salah satu karyawan pangkalan bertemu dengan pelaku di seputaran KM. 8 Atas Tanjungpinang dan membujuknya kembali untuk berkerja di pangkalan karena pemiliknya sedang berkerja di Lagoi.

Pada tanggal 20 Februari 2023 pelapor mengintrogasi pelaku dan pelaku mengakui bahwa telah menggelapkan 30 unit tabung gas 3 kg dari bulan Oktober 2022 sampai 13 Februari 2022, yang mana sebelumnya gas tersebut berjumlah 105 unit.

Akibat kejadian tersebut korban merasa di rugikan dan pelapor langsung melaporkannya ke Polsek Tanjungpinang Timur.

Berdasarkan laporan itu kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku di jalan Transito KM. 8 Tanjungpinang Kota Tanjungpinang.

Saat diintrogasi pelaku mengakui perbuatannya dan dan di bawa ke Polsek Tanjungpinang Timur untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Barang bukti yang diamankan 11 tabung gas 3 kilo gram dan pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara.

Penulis: Roland
Editor  : Redaktur

Leave A Reply

Your email address will not be published.