Komplotan Terdakwa Narkoba Dituntut 5 Tahun Penjara

Sidang tuntutan, Komplotan Terdakwa Narkoba Anak Stafsus Cs Dituntut 5 Tahun Penjara oleh Jaksa di PN Tanjungpinang (Foto:Roland/Presmedia)
Sidang tuntutan, Komplotan Terdakwa Narkoba Anak Stafsus Cs Dituntut 5 Tahun Penjara oleh Jaksa di PN Tanjungpinang (Foto:Roland/Presmedia)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Kejaksaan Negeri Tanjungpinang akhirnya menuntut 6 terdakwa Narkoba, Komplotan anak Timsus Gubernur Kepri dengan hukuman 5 tahun penjara.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desta Garindra, kepada 6 terdakwa masing-masing, Galang Rambu Anarki Bin Basyaruddin Idris (Anak tim khusus Gubernur-red), Ishak, Fajri Raka Pratama, Putra Wiyas Pratama, Bambang Sutrisno dan Renggi di PN Tanjungpinang Kamis (23/2/2023).

Dalam tuntutan Jaksa mengatakan, ke 6 terdakwa terbukti secara sah, Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja.

Tuntutan ini, sesuai dengan dakwaan kedua jaksa, melanggar pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Ke enam terdakwa dituntut pidana penjara masing-masing selama 5 tahun, denda Rp 800 juta subsider 3 bulan,” Kata Desta dalam persidangan virtual di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (23/2/2023).

Dalam tuntutan, Jaksa menyatakan menyatakan, barang bukti 4 unit handphone Samsung, 2 unit Xiomi, Iphone beserta kartu didalamnya dan dua paket ganja seberat 4,65 gram dirampas untuk dimusnahkan.

“Sementara itu tiga paket narkoba jenis Ganja milik terdakwa Fajri seberat 8,34 gram dirampas untuk dimusnahkan,” ujarnya.

Atas tuntutan ini terdakwa Haidir yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya, Januarsyah SH menyatakan keberatan dan akan mengajukan pembelaan secara tertulis. Lima terdakwa lainnya, juga menyatakan keberatan, dan akan mengajukan pledoi.

Atas keberatan para terdakwa, Hakim Anggalanton Blang Mananlu didampingi Hakim Isdaryanto dan Widodo Heriawan, menyatakan menunda persidangan selama satu pekan untuk mendengar pledoi para terdakwa.

Sebelumnya, pembacaan tuntutan hukum 6 komplotan kasus Narkoba anak Timsus gubernur Kepri ini, sempat molor hingga 3 pekan. Kejaksaan negeri Tanjungpinang beralasan, tuntutan terhadap 6 terdakwa belum siap disusun.

Akibatnya, pembacaan tuntutan baru dilakukan jaksa pada minggu ke empat persidangan.

Sekedar mengingatkan, Ke enam terdakwa komplotan pemilik dan pengedar narkoba Ganja ini, ditangkap Satres narkoba Polresta Tanjungpinang di sejumlah tempat.

Awalnya Polisi mengamankan Bs (Bambang) honorer Satpol PP Provinsi Kepri di Jalan Tugu Pahlawan, Tanjungpinang pada Jumat (2/9/2022) lalu.

Dari penangkapan itu, Bs mengaku ke Polisi memperoleh paket ganja yang dimilikinya dari tersangka Hi (Haidir Ishak). Atas pengakuan itu, selanjutnya Polisi mengamankan Haidir Ishak, dan kepada Polisi Haidir mengaku, memperoleh barang ganja itu dari tersangka R (Renggi).

Keesokan harinya, Polisi juga mengamankan Renggi di rumahnya Jalan Usman Harun Teluk Keriting-Tanjungpinang. Kepada Polisi Renggi mengaku, telah menyerahkan sejumlah barangnya (Narkoba Ganja-red) ke tersangka Haidir.

Kepada Polisi, Ranggi juga mengaku, narkotika jenis ganja itu diperoleh dari tersangka Gr,(Galang Rambu Anarki), dan selanjutnya Polisi menangkap Galang di rumahnya. Selain Galang, Polisi juga mengamankan Fr (Fajri Raka), Pw (Putra Wiyas di jalan Haji Ungar Tanjungpinang pada Sabtu (3/9/2022).

Kepada Polisi Galang mengaku, masih menyimpan 3 paket narkotika jenis ganja di rumahnya dan selanjutnya diambil dan diserahkan Galang ke Polisi. Dari penangkapan ke 6 tersangka/terdakwa ini, Polisi berhasil menyita narkoba ganja sebanyak 15,27 gram.

Bahkan kepala Polisi, Galang juga mengaku, bahwa ganja tersebut telah dua kali dibawa dari Batam dan diedarkan di Tanjungpinang.

Atas perbuatannya, Jaksa mendakwa ke enam terdakwa narkoba ganja itu, tanpa hak dan melawan hukum, memiliki, mengedarkan narkoba jenis Ganja, sebagaimana dakwaan kesatu melanggar pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, kemudian Dakwaan kedua Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Penulis: Roland
Editor  : Redaksi

Leave A Reply

Your email address will not be published.