Mantan Anggota DPRD Ditetapkan Polisi Tersangka Narkoba

Mantan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Riau M.Nrbc ditetapkan tersangka karena simpan narkoba jenis sabu-sabu 0,46 gram didalam kotak rokok
Mantan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Riau M.Nrbc ditetapkan polisi tersangka karena menyimpan narkoba jenis sabu 0,46 gram didalam kotak rokok.(Foto:Humas-Polresata Tpi)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang-Kepolisian Resort kota (Polresta) Tanjungpinang, menetapkan M.rjbc tersangka  dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu 0,46 Gram.

Tersangka M.rjbc, merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Riau, serta mantan Napi yang baru bebas beberapa waktu lalu.

Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP. Efendi, mengatakan  M.rjbc  ditetapkan tersangka atas kepemilikan narkoba  sabu.

Penangkapan tersangka M.rjbc lanjutnya, dilakukan atas informasi yang diperoleh.

“Atas informasi itu, Anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ujarnya melalui rilis resmi humas Polresta Tanjungpinang, Kamis (23/2/2023).

Tersangka M.rjbc sebut Efendi, ditangkap tim Satres Narkoba  Polrest Tanjungpinang, di kedai Kopi jalan DI.Panjaitan Km 9 Tanjungpinang pada Rabu (15/2/2023) lalu.

Dalam penangkapan itu, Polisi juga mengamankan 0,46 gram Narkoba sabu yang dibungkus di plastik bening dan disimpan didalam kotak rokok Dji Sam Soe milik tersangka.

“Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tanjungpinang guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Sebelumnya, mantan anggota DPRD Kabupaten Kepri M.Nrbc i ini, juga merupakan mantan napi narkotika yang ditangkap direktorat Reserse dan Narkotik Polda NTT, karena mengedarkan narkotika jenis sabu di kota Kupang dan Atambua kabupaten Belu pada 2016 lalu.

Atas kasus ini, tersangka M.Nrbc divonis Hakim PN Kupang Purwono Edi Santosa, Jemmy Tanjung Utama serta Prasetio Utomo dengan hukuman 4 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 2 bulan penjara.

Penulis:Roland
Editor  :Redaktur

Leave A Reply

Your email address will not be published.