
PRESMEDIA.ID, Bintan – Pemerintah Kabupaten Bintan, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) APBD 2022 ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) untuk di audit.
Penyerahan LKPD Unaudited APBD 2022 itu, dilakukan Bupati Bintan Roby Kurniawan ke Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kepri Jariyatna, di Auditorium BPK-RI Perwakilan Kepri, Batam Centre, Kota Batam, Kamis (23/2/2023).
Peneyerahan LKPD-APBD tahun lalu ini, merupakan kewajiban setiap Kepala Daerah, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan daerah. Hal itu sesuai dengan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang BPK-RI.
Dengan telah diserahkannya LKPD tersebut, Roby berharap kepada seluruh perangkat daerah yang menjadi pengelola keuangan daerah khususnya BKAD dan Inspektorat sebagai pemeriksa eksternal bisa bersinergi dengan BPK dengan baik.
“BKAD dan Inspektorat harus dapat menjadi benteng yang ampuh dalam menciptakan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan transparan,” tandasnya.
Roby juga mengatakan, pemerintah kabupaten Bintan, terus mengharapkan dukungan, masukan dan saran dari jajaran BPK agar hingga dapat lebih baik dalam pengelolaan keuangan daerah yang clean dan good governance.
Penulis:Hasura
Editor :Redaktur