Kasus Penggelapan 30 Tabung Gas Damai, Pemilik Cabut Laporan Polisi

Pemilik Pangkalan Gas Usaha Mandiri, Muklas Adi Putra Siregar mencabut laporan pelaku penggelapan 30 unit gas LPG 3 kilogram berinisial, Rizky Saputra (24).
Pemilik Pangkalan Gas Usaha Mandiri, Muklas Adi Putra Siregar mencabut laporan pelaku penggelapan 30 unit gas LPG 3 kilogram berinisial, Rizky Saputra (24).

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Pemilik pangkalan gas Usaha Mandiri, Muchlas Adi Putra Siregar mencabut laporan polisi terhadap pelaku penggelapan 30 tabung gas subsidi LPG 3 kilogram, RS (24). Pencabutan laporan itu lantaran pelaku telah mengganti seluruh kerugian sebesar Rp5 juta.

Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Tanjungpinang Timur, Ipda Apriadi membenarkan adanya pencabutan laporan pemilik terhadap pelaku penggelapan 30 tabung gas LPG 3 kg tersebut.

“Sudah ada perdamaian antara pelapor dan pelaku,” kata Apriadi saat dikonfirmasi PRESMEDIA.ID, Senin(27/2/2023).

Related Posts

Apriadi menyampaikan bahwa pencabutan laporan polisi itu setelah korban melakukan perjanjian dengan pihak keluarga pelaku terkait ganti rugi tabung gas yang digelapkan tersebut. Selain itu, pelaku juga merupakan karyawan korban.

“Sudah mediasi ganti kerugian atas kejadian tersebut. Pelaku sudah mengganti Rp5 juta,” ungkapnya.

Diketahui, RS ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur lantaran diduga menggelapkan 30 tabung gas di pangkalan milik Muklas Adi Putra Siregar di Jalan Transito, KM 8 Tanjungpinang.

Barang bukti yang diamankan 11 tabung gas 3 kg dan pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara.

Penulis: Roland
Editor  : Editor

Leave A Reply

Your email address will not be published.