Serahkan Laporan Keuangan ke BPK, Ansar Berharap Kepri Raih WTP ke 13

Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyerahkan LKPD Pemprov Kepri tahun 2022 ke BPK Perwakilan Kepri di kantor BPK Perwakilan Kepri, Batam, Senin (27/2/2023). (Foto: Diskominfo Kepri)
Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyerahkan LKPD Pemprov Kepri tahun 2022 ke BPK Perwakilan Kepri di kantor BPK Perwakilan Kepri, Batam, Senin (27/2/2023). (Foto: Diskominfo Kepri)

PRESMEDIA.ID, Batam – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri tahun 2022 ke Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Kepri di kantor BPK Perwakilan Kepri, Batam, Senin (27/2/2023).

Penyerahan LKPD unaudited ini dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sesuai dengan Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Ansar menyampaikan bahwa Pemprov Kepri terus berkomitmen untuk menyampaikan LKPD tepat waktu. Hal ini merupakan bentuk penyelenggaraan tata kelola keuangan pemerintah yang tertib dan taat hukum.

“Dengan diserahkannya LKPD ini, kami mengharapkan saran dan rekomendasi dari BPK untuk laporan keuangan yang kami buat,” kata Ansar.

Politikus Partai Golkar ini pun berharap BPK Perwakilan Kepri terus memberikan pengawasan dan dukungan untuk penyelenggaraan pemerintahan yang lebih akuntabel dan transparan.

Sebelumnya, Pemprov Kepri telah berhasil mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama dua belas tahun berturut-turut. Opini WTP ini termasuk Implementasi atas rencana aksi yang akan dilaksanakan oleh Pemprov Kepri untuk menindaklanjuti rekomendasi.

“Kami juga berharap opini WTP 12 kali yang Pemprov Kepri dapatkan bisa kita pertahankan,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK Kepri, Jariyatna mengapresiasi upaya dan kerja sama Pemprov Kepri yang menyegerakan untuk menyerahkan LKPD 2022 kepada BPK Kepri. Setelah ini, BPK akan melaksanakan pemeriksaan keuangan.

Pemeriksaan keuangan adalah pemeriksaan atas laporan keuangan yang bertujuan memberikan keyakinan yang memadai (reasonable assurance) bahwa laporan keuangan telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.

“Kami mengapresiasi LKPD yang diserahkan Pemprov Kepri lebih cepat satu bulan, ini sangat luar biasa karena tidak banyak pemerintah daerah yang bisa cepat menyerahkan LKPD,” ujarnya.

Lebih lanjut Jariyatna, BPK Kepri juga berkomitmen akan memenuhi kewajibannya sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Keuangan Negara yaitu menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK kepada DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota paling lambat dua bulan setelah LKPD diserahkan.

“Hasil pemeriksaan akan kami sampaikan di tanggal 14 April di rapat paripurna bersama DPRD Provinsi Kepri,” pungkasnya.

Penulis: Presmedia
Editor  : Redaktur

Leave A Reply

Your email address will not be published.