TPP-ASN Kepri Tersendat Karena Belum Disetujui Mendagri

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang -Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) provinsi Kepri, tersendat dan belum dibayarkan Pemerintah Provinsi Kepri hingga dua bulan.
Sekretaris daerah Provinsi Kepri Adi Prihantara mengatakan, belum cairnya TPP ASN Pemprov Kepri itu, akibat belum turunya Persetujuan dari Kementerian dalam Negeri dan Menteri Keuangan.
“Pencairan TPP PNS Pemprov Kepri saat ini tinggal menunggu persetujuan Kemendagri dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pasti akn dibayarkan, Namun mengenai waktu kita tunggu rekomendasi dari mendagri,” ujarnya belum lama ini.
Gubernur Provinsi Kepri Ansar Ahmad mengatakan, pihaknya akan segera mengkomunikasikan rekomendasi pembayaran TPP ASN Kepri itu Kemendagri. Sehingga TPP ASN yang sudah dua bulan belum dibayar itu bisa segera direalisasikan.
“Kita tunggu dari Kemendagri, dan kita sudah komunikasikan ke Kemendagri,“ ujarnya Selasa (21/02/2023) kemarin.
Ansar juga menyatakan, Pemerintah provinsi Kepri berupaya agar pencairan hak PNS tersebut bisa segera terealisasi, dengan komunikasi yang dilakukan, diharapkan Mendagri akan segera merekomendasi pelaksanaan pembayaranya.
Anggota DPRD Kepri meminta pemerintah provinsi agar serius memperjuangkan pencairan TPP ASN Pemprov Kepri itu.
Ketua Komisi II DPRD Kepri, Wahyu Wahyudin menyatakan, TPP tersebut harus diperjuangkan Pemerintah karena hal itu merupakan hak PNS.
“Rekomendasi mendagri dan kementerian keuangan itu harus dikejar, karena PNS sangat mengharapkan TPP ini,”jarnya Jumat (24/02/2023).
Wahyudin juga mengatakan, belum cairnya TPP ASN pemprov Kepri itu, bisa berdampak pada kinerja para PNS di Pemprov Kepri menurun. Karena, sebagian besar PNS dilingkungan Pemprov Kepri sangat membutuhkan dana TPP tersebut.
“Mereka (PNS) banyak cicilan, ada yang untuk biaya kredit rumah, biaya anak sekolah di Perguruan Tinggi, jadi kalau tidak dicairkan, tentu kasihan juga,” sebutnya.
Wahyu mengharapkan, Sekdaprov Kepri, Adi Prihantara serta OPD yang mengurusi masalah ini untuk serius memperjuangkan realisasi TPP PNS tersebut.
“Kalau perlu gandeng DPRD untuk mem-push Kemendagri untuk bisa merealisasikan itu,” tegasnya.
Selain itu, Wahyu juga mendorong kepada Kemendagri untuk segera memverifikasi data-data dari daerah, jangan sampai data yang sudah diusulkan oleh daerah ditunda.
Sementaara itu, kementeriaan Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan, pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) disesuaikan dengan kemampuan pemerintah daerah (Pemda).
Namun dalam pemberian TPP, berdasarkan keputusan Menteri dalam Negeri nomor 900-4700 tahun 2020, tentang tata cara persetujuan Menteri dalam Negeri terhadap TPP ASN dilingkungan pemerintah daerah menyatakan;p
Pemerintah daerah menetapkan pemberian TPP di lingkungan pemerintah daerah dengan Peraturan kepala daerah setelah mendapat persetujuan dari Mendagri.
Persetujuan tertulis Mendagri, selanjutnya ditindaklanjuti dengan mengidentifikasi kriteria TPP ASB pada setiap jabatan atas, Beban Kerja, Prestasi Kerja, kondisi kerja serta tempat tugas, Kelangkaan Profesi dan pertimbangan objektif lainnya.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro mengatakan, pemberian TPP ASN sebagaimana Pasal 6 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN dan RB) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK).
Sebelum merealisasikan pemberian TPP Pemerintah daerah diwajibkan menyampaikan hasil Anjab dan ABK pada Kemendagri dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kegunaan hasil Anjab dan ABK diperuntukan sebagai penataan kelembagaan, penataan sumber daya aparatur, penataan tata laksana, dan penataan kebutuhan diklat.
Selain itu, salah satu kegunaan Anjab dan ABK adalah penentuan reward dan punishment di lingkungan Pemda dalam bentuk pemberian tambahan penghasilan ASN.
Hal itu sesuai Pasal 63 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang kemudian diganti dengan Pasal 58 Ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah memungkinkan Pemda memberikan tambahan penghasilan pegawai sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Penyerahan hasil Anjab dan ABK pada Kemendagri dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) ini, bertujuan agar mendagri dapat memastikan bahwa hasil evaluasi jabatan/kelas jabatan Pemerintah Daerah yang telah divalidasi oleh Kementerian PAN dan RB telah diimplementasikan dengan baik dan salah satu wujud implementasinya yaitu pada penerapan pemberian TPP ASN.
Sayangnya, dari seluruh Pemda yang ada di Indonesia, hingga saat ini masih ada yang belum menyerahkan hasil Anjab dan ABK pada Kemendagri dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi