Alfamart dan Indomaret Belum Diizinkan Walikota Buka di Tanjungpinang

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Pemerintah kota Tanjungpinang hingga saat ini, belum mengijinkan ritel modern Alfamart dan Indomaret buka di kota Tanjungpinang.
Sebagaimana diketahui, Ritel adalah aktivitas penjualan barang secara eceran langsung kepada konsumen akhir laiknya di pasar Tradisional.
Wali Kota Tanjungpinang Hj.Rahma mengatakan, belum diizinkan dua ritel modern itu masuk Tanjungpinang, karena kota Tanjungpinang bukan merupakan kota besar, Sehingga, pemenuhan kebutuhan masyarakat, masih terakomodir melalui swalayan-swalayan yang ada di Tanjungpinang.
“Apalagi, di Tanjungpinang ini jumlah swalayan, mulai dari supermarket hingga minimarket mencapai 106 unit dan tersebar di seluruh penjuru Tanjungpinang,” ujarnya melalui rilis resmi yang dikeluarkan Pemko Tanjungpinang Rabu (1/3/2023).
Yang kedua lanjutnya Rahma, dengan luas geografis Tanjungpinang yang hanya sekitar 140 kilometer persegi dan jumlah penduduk sekitar 230 ribu jiwa, belum layak jika “diserbu” dengan puluhan ritel modern tersebut.
“Mereka berencana buka 40-50 unit. Kalau dikali dua Alfa mart dan indomaret, maka setidaknya akan ada tambahan 100 unit ritel baru,” ungkapnya.
Selain itu, Rahma juga menyebut bahawa apa yang disediakan atau produk oleh dua ritel itu, juga tersedia di swalayan-swalayan yang ada sekarang ini.
“Dan yang terpenting dari alasan Pemko, adalah untuk menjaga dan mendorong swalayan lokal untuk bisa bertahan dan mampu berkembang untuk menghidupkan perekonomian Tanjungpinang,” tegasnya.
Disinggung soal penyerapan tenaga atas pembukaan Ritel tersebut, Rahma mengatakan, dari manajemen ritel menyebut, dari 7 orang tenaga kerja di satu ritel yang lokal hanya boleh 4 orang.
“Untuk itulah, masih banyak pertimbangan kami di pemko, sehingga belum mengizinkan dua ritel ini masuk,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PMPTSP Tanjungpinang Adi Firmansyah mengatakan, pihak Alfamart dan Indomaret sudah beberapa kali mendatangi dan melakukan pengurusan izin pembukaan ritel tersebut.
Namun, karena Wali belum memberikan izin, hingga sejumlah ritel itu belum bisa buka dan beroperasi di kota Tanjungpinang.
“Iya, mereka sudah beberapa kali mendatangi kami, Tapi, hingga saat ini Ibu Wali belum memberikan izin karena sejumlah pertimbangan,” ucap Kepala Dinas PMPTSP Tanjungpinang Adi Firmansyah, Rabu (1/3/2023).
Menurutnya, kalau soal administrasi perizinan semuanya tidak ada yang berbeda. Namun di perusahaan mereka ada ketentuan tersendiri, bahwa dalam setiap membuka cabang baru, harus ada persetujuan kepala daerah.
“Di aturan mereka memang begitu,” singkatnya.
Penulis: Presmedia
Editor : Redaktur