Hakim Siti Hajar Vonis Ringan WN Singapura Pelaku KDRT

Kasu KDRT WN.Singapura Sam'on dituntut Jaksa Bambang 10 bulan Penjara dan Oleh Hakim Siti Hajar divonis 7 Bulan penjara. karena melakukan KDRT.
Kasu KDRT WN.Singapura Sam’on dituntut Jaksa Bambang 10 bulan Penjara dan oleh Hakim Siti Hajar, divonis lebih ringaan 7 Bulan penjara di PN Tanjungpinang Rabu (1/34/2023) .

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, memvonis ringan 7 bulan penjara WN.Singapura terdakwa Sam’on atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Rabu (1/3/2023).

Putusan yang dibacakan ketua majelis Hakim Siti Hajar Siregar dan  didampingi Hakim anggota Justiar Ronald dan Risbarita Simarangkir di PN Tanjungpinang ini, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut terdakwa Sam,on dengan hukuman 10 bulan penjara.

Dalam putusannya, Hakim Siti Hajar, mengatakan terdakwa Sam’on terbukti melakukan tindak pidana KDRT kepada istrinya Ys dan anaknya Oa hingga mengakibatkan luka-luka. Perbuatan terdakwa Sam’on, dikatakan terbukti sebagaimana dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum melanggar pasal 44 ayat 1 Jo pasal 5 huruf A Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

“Menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa dengan hukuman 7 bulan penjara,” kata Siti Hajar.

Atas putusan ringaan hakim ini, terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya menyatakan menerima putusan tersebut. Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang  menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Ys (Yoshiko) mengaku sangat kecewa dengan proses hukum dan tuntutan ringan Jaksa Bambang terhadap terdakwa Sam’on WN Singapura yang menganiayanya.

Selain tuntutan jaksa yang sangat ringan, korban juga mengaku, terdapat sejumlah kejanggalan penanganan hukum dalam kasus KDRT yang dilaporkannya itu.

“Saya sangat-sangat kecewa dengan tuntutan ringan 10 bulan oleh Jaksa pada terdakwa,” kata Ys saat dikonfirmasi PRESMEDIA.ID, Kamis (16/2/2023).

Korban juga mengatakan, dalam kasus KDRT yang dialami, juga ditemukan sejumlah kejanggalan, pasalnya, terdakwa hanya didakwa dengan dakwaan tunggal UU KDRT saja, sebab selain korban, anaknya juga dianiaya oleh terdakwa.

WNA Singapura Sam’on sebelumnya didakwa jaksa dengan dakwaan tunggal melakukan KDRT dalam rumah tangga karena menganiaya anak dan isterinya Ys dan Oa pada Selasa (18/10/2022) lalu di rumahnya jalan Numbing Kelurahan Sei Jang Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang.

Perbuatan terdakwa, berawal dari cekcok mulut antara Sam’on dan istrinya Ys, hingga berbuntut ke perkelahian saling lempar barang-barang. Ditengah perkelahian pasangan suami istri ini, tiba-tiba Oa anak terdakwa  melerai dengan cara membentangkan kedua tangannya di tengah antara Sam’on dan Ys.

Namun karena saling emosi, terdakwa Sam’on juga memukul anaknya dengan tangan di bagian muka. Akibatnya, bibir atas sebelah kanan anaknya (korban Oa-red) luka dan berdarah.
Atas kejadian ini, akhirnya isteri Sam’on tidak terima dan melaporkan perbuatan KDRT yang dialami dengan anaknya ke Polisi.

Hasil visum dokter Rumah Sakit Raja Ahmad Thabib Tanjungpinang menyatakan, korban Yo (isteri terdakwa-red) ditemukan luka lecet pada pergelangan tangan kiri. Sementara anak korban, ditemukan luka di bagian bibir.

Penulis :Roland
Editor  :Redaktur

Leave A Reply

Your email address will not be published.