
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Kepri menetapkan 14 bakal calon anggota DPD-RI Kepri Memenuhi Syarat (MS) dukungan.
Sementara 3 Bakal Calon DPD lain yang sebelumnya mendaftar, dinyatakan KPU Tidak Memenuhi Syarat (TMS) atau Belum Memenuhi Syarat (BMS) dukungan.
Penetapan 14 dari 17 bakal calon anggota DPD-RI yang memenuhi Syarat ini, dilakukan KPU Kepri melalui Rapat pleno rekapitulasi verifikasi faktual ke satu tingkat KPU Provinsi Kepri di Kantor KPU Kepri Rabu (1/3/2023).
KPU Kepri menyatakan, dari hasil rekapitulasi yang dilakukan, terdapat 14 Bakal Calon (Bacalon) DPD yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan 3 Bacalon DPD liny dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS).
“Terhadap Bacalon yang Belum Memenuhi Syarat (BMS) menyerahkan dukungan pada tanggal 2-11 Maret 2023,” sebutnya.
Ketua KPU Sri Wati mengatakan Pleno rekapitulasi verifikasi faktual terhadap 17 Bacalon DPD Kepri yang sebelumnya mendaftar itu, diadakan 1 Mei 2023 kemarin.
“Keputusan Pleno KPU, 14 bacalon kami nyatakan Memenuhi Syarat (MS) dukungan dan 3 Bacalon Belum memenuhi Syarat (BMS) dukungan,” ujarnya pada PRESMEDIA.ID Kamis (2/3/2023).
Sri sebutan akrab Ketua KPU Kepri ini melanjutkan, tidak lolos-nya 3 Bacalon DPD Kepri itu karena tidak memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi faktual yang dilakukan KPU pada 6 sampai dengan 26 Februari 2023.
“Dari hasil verifikasi faktual yang kami lakukan, dukungan terhadap 3 Bacalon yang dinyatakan BMS dibawah 2.000,” ujarnya.
Namun demikian, KPU menyatakan 3 Bacalon DPD Kepri yang belum memenuhi syarat dukungan itu, tidak serta-merta dinyatakan gugur. Karena, setelah dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) dukungan, dapat melakukan perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih, pada perbaikan kedua tanggal 2 Maret sampai 11 maret 2023.
“Kemudian, akan dilaksanakan Verifikasi Administrasi perbaikan Kedua pada 12-21 Maret 2023 dan dilanjutkan dengan verifikasi faktual kedua pada 28 Maret sampai 8 April 2023 mendatang,” jelasnya.
Sedangkan bagi calon yang sudah memenuhi syarat verifikasi faktual, lanjut Sri lagi, dapat melakukan pendaftaran syarat calon pada saat tanggal 1 mei 2023.
Pada pendaftaran Syarat Calon ini, Setia Calon DPD yang berstatus ASN, anggota Partai Politik, Pejabat kementerian dan Lembaga kejaksaan harus menyampaikan surat pengunduran diri dari Pimpinan jabatannya.
Sementara itu, Berdasarkan data Rekapitulasi hasil Pleno KPU yang diperoleh Media, tiga Calon DPD-RI yang Belum Memenuhi Syarat (BMS) itu adalah:
- Andhika Bintang Prasetya dengan jumlah dukungan Pemilih 2072 dukungan, Namun dari 515 sampel yang diverifikasi KPU, hanya 32 Pendukung yang Memenuhi Syarat, sementara 483 dukungan Tidak Memenuhi Syarat.
-
Juanda, dengan Surat Dukungan 2.068. Namun dari 550 surat dukungan yang diverifikasi, hanya 361 dukungan yang dinyatakan Memenuhi Syarat, sementara sisanya sebanyak 189 Dukungan dinyatakan KPU Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
-
Raja Imran Hanafi dengan jumlah Populasi dukungan 2.042 orang, Namu dari 975 Dukungan yang diverifikasi KPU, hanya 418 yang memenuhi syarat, sementara 557 Dukungan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi