
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), menjatuhkan vonis lepas terdakwa Wan Nopi Iriadi dalam kasus penggelapan kapal KM.Basuko.
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Isdaryanto, didampingi Hakim anggota Siti Hajar Siregar dan Widodo Heriawan di PN Tanjungpinang Kamis (2/3/2023).
Dalam putusan, Hakim menyatakan, terdakwa Wan Nopi Iriadi tidak terbukti melakukan penggelapan sebagaimana yang tuntutan Jaksa dalam dakwaan.
Perbuatan terdakwa lanjut Hakim, tidak merupakan tindakan pidana, sehingga peradilan pidana tidak berwenang mengadilinya karena merupakan perdata.
“Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukuman dan memerintah Terdakwa untuk dibebaskan dari tahanan serta memulihkan nama baik terdakwa,” kata Isdaryanto.
Sementara barang bukti kapal KM.Basuko tanpa mesin kemudian satu unit mesin Kapal, dikembalikan kepada Matius selaku pemilik.
Atas putusan itu, terdakwa yang didampingi oleh Penasihat Hukumnya Jan Wahyu menyatakan menerima putusan tersebut. Sementara Jaksa Penuntut Umum Bambang Wiradhany dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menyatakan pikir-pikir.
Untuk diketahui, sebelumnya Jaksa menuntut terdakwa Wan Nopi Iriadi menuntut terdakwa Wan Nopi dengan tuntutan 3 tahun 6 bulan penjara atas dugaan penggelapan. Terdakwa didakwa melanggar pasal 372 jo pasal 378 KUHAP.
Untuk diketahui, perkara ini bermula dari laporan Matius terhadap Wan Nopi ke Polisi, atas dugaan penggelapan kapal. Sebelum terjadinya pelaporan, Matius sebagai pemilik Kapal dan Wan Nopi (Tekong) pembawa Kapal, membuat kesepakatan kerja sama.
Dalam kesepakatan kerjasama kedua belah pihak itu, diperjanjikan, Bahwa Matius sebagai pemilik kapal memberikan kewenangan kepada Wan Nopi untuk membawa kapal tersebut menangkap ikan di laut.
Selanjutnya, dari hasil tangkapan ikan yang dilakukan Wan Nopi menggunakan Kapal Matius, Hasilnya dibagi masing-masing pihak.
Namun, sekitar Mei 2019 lalu, kapal Matius dibawa Wan Nopi ke Kabupaten Natuna dengan alasan untuk mencari dan menangkap ikan. Dan selama ditangan Wan Nopi, kapal tersebut dikatakan bukan digunakan mencari ikan. Tetapi, malah dijual terdakwa Wan Nopi kepada Mubiddin.
Selanjutnya oleh Mubidin, menjual kembali kapal tersebut kepada Joharis Ibro dengan harga Rp75 juta.
Penjualan kapal sendiri, tanpa sepersetujuan dan sepengetahuan Matius sebagai pemilik Kapal. Akibatnya, selain mengaku tidak mendapatkan hasil dari perjanjian yang dilakukan, Matius malah mengalami kerugian Rp 400 juta akibat kapalnya dijual.
Ketua Tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tuah Negeri Nusantara ( TNN), H.M Sukaryono yang merupakan Kuasa hukum terdakwa Wan Nopi mengatakan pada prinsipnya dari awal pihaknya telah meyakini bahwa perkara yang disangkakan pada klien bukan merupakan perkara pidana.
“Sebab, dari awal diantara Wan Nopi dan Matius sudah ada kesepakatan atau perjanjian secara tertulis. Dimana kesepakatan itu menurut kitab Undang-Undang Perdata harus dipatuhi,” tutur Sukaryono.
Jika salah satu dari pihak yang membuat kesepakatan ingkar janji (Wanprestasi), maka harus diselesiakan dengan gugat perdata dan bukan langsung ke peradilan pidana. Begitu juga JPU telah membuka tabir ini sehingga sama-sama tahu ini merupakan perbuatan yang bukan di ranah pidana.
“Kami berterima kasih kepada Majelis Hakim yang telah melihat secara jeli dan bijaksana fakta di persidangan. Disini kita menilai bahwa keadilan itu masih ada harapan di Indonesia,” ujarnya.
Penulis:Roland
Editor :Redaktur