Kemenpan-RB Cari Solusi Selamatkan Tenaga Honorer

PRESMEDIA.ID, Jakarta – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) tengah memfinalisasi sejumlah opsi untuk penataan tenaga non aparatur sipil negara (Non ASN) atau honorer.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pihaknya untuk mencari jalan terbaik terkait penataan tenaga honorer.
“Kita sedang menyiapkan opsi terbaik terkait dengan penyelesaian non-ASN ini,” kata Anas usai mengikuti Sidang Kabinet Paripurna (SKP) yang dipimpin oleh Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Kamis (2/3/2023).
Anas mengaku keberadaan dan fungsi tenaga honorer itu sangat berperan dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat. Namun, persoalannya pada sistem rekrutmen yang tidak memenuhi ketentuan yang diharapkan yang dilakukan di tingkat pemerintah daerah maupun pusat.
“Secara faktual, memang tenaga non-ASN berperan dalam pelayanan publik, sangat membantu dalam penyelenggaraan pelayanan publik seperti soal pendidikan, kesehatan, maupun pelayanan publik lainnya,” ungkapnya.
Kendati demikian, Anas menyebutkan, pihaknya telah dan terus membahas opsi-opsi solusi bersama sejumlah pemangku kepentingan bersama DPR hingga Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan beberapa perwakilan tenaga non ASN.
“Seperti pekan lalu saya ketemu para gubernur dalam APPSI, kita bahas soal tenaga non-ASN. Semoga bisa segera sepakat solusinya dalam waktu yang tak lama lagi,” imbuhnya.
Anas membeberkan, terdapat sejumlah opsi penyelesaian tenaga honorer. Ia pun berharap solusi yang dihasilkan nantinya dapat diterima oleh semua pihak.
“Kita memang ada beberapa opsi, mulai soal pengangkatan sesuai skala prioritas, lalu ada opsi pengangkatan seluruhnya tapi ini nanti beban fiskal bisa melonjak signifikan, dan beberapa opsi lagi,” ucapnya.
Selain soal penataan tenaga honorer, Anas juga menggarisbawahi soal pentingnya distribusi ASN secara merata ke seluruh Indonesia, baik itu PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Jadi problem kita ini bukan hanya soal formasi ideal, jumlah ASN yang didayagunakan, tetapi juga distribusinya. Karena memang saat ini sebarannya belum merata, masih terpusat di Jawa, padahal seluruh Indonesia berhak mendapat pelayanan publik prima sebagaimana arahan Presiden,” tandasnya.
Penulis: Presmedia
Editor : Redaktur