
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Divonis bebas oleh Hakim PN Tipikor Tanjungpinang, terdakwa korupsi tunjangan perumahan DPRD Natuna makan-makan di salah satu rumah makan di kota Tanjungpinang, Senin (6/3/2023).
Dari foto yang beredar, sejumlah terdakwa yang divonis hakim bebas itu terlihat sumringah dan tertawa sambil mengangkat jempol dan mengepalkaan tangan bersama kuasa hukumnya.
Acara makan-makan sejumlah terdakwa korupsi yang dibebasakan Hakim ini diduga setelah usai sidang di PN Tanjungpinang.
Dalam foto tersebut terlihat, Hadi Candra, mengenakan baju lengan panjaang hitam, semenara Ilyas Sabli masih mengenakaan baju abu-abu mudah yang digunakanya didalam sidang, demikian juga Raja Amirullah serta sejumlah terdakwa lain bersama sejumlah kuasa hukum masing-masing.
Hadi Chandra yang dikonfirmasi PRESMEDIA.ID atas vonis bebas serta foto makan-makan yang beredar ini, tidak memberi tanggapan, demikian juga sejumlah kuasa hukum masing-masing terdakwa.
Jaksa Akan Ajukan Kasasi
Sementara itu Kejaksaan Negeri Natuna dan Kejaksaan Tinggi Kepri menyatakan akan mengajukan upaya kasasi atas vonis bebas hakim PN Tanjungpinang terhadap 5 terdakwa korupsi tunjangan perumahan DPRD Natuna 2011-2015 itu.
Kepala kejaksaan Tinggi Kepri, melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Sugeng, mengatakan pihaknya akan menempuh uapaya kasasi atas putusan PN tersebut.
“Kami akan melakukan upaya kasasi,” sebutnya Sugeng singkat saat dikonfrimasi PRESMEDIA.ID Senin, (6/3/2023).
Hal yang sama, juga dikatakan Kepala seksi Penuntutan Pidana Khusus Kejati Kepri Edi Prabudi. Ia mengatakan, tim Jaksa akan melakukan upaya hukum kasasi atas putusan PN Tanjungpinang itu.
Kepala seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso juga mengatakan, pihaknya dan tim Jaksa akan melakukan upaya hukum setelah menerima dan mempelajari putusan lengkap majelis hakim terhadap ke 5 terdakwa.
“Pada intinya kami (Jaksa) menghormati putusan hakim PN Tanjungpinang. Dan akan segera menentukan sikap, setelah menerima dan mempelajari pertimbangan putusan ke lima terdakwa,” ujarnya saat dikonfrimasi Media ini.
Saat ini lanjut Denny, tim Jaksa masih menunggu putusan lengkap pengadilan atas ke 5 terdakwa. Dan sesuai dengan KUHAP akan menyatakan sikap setelah masa waktu yang ditetapkan.
Sebelumnya, Hakim PN Tipikor Tanjungpinang yang diketuai Anggalanton Boangmanalu, Siti Hajar dan Hakim Adhoc Tipikor Syaiful Arif memvonis bebas 5 terdakwa korupsi Rp7,7 miliar dana Tunjangan Perumahan DPRD Natuna 2011-2015.
Ke lima terdakwa korupsi yang dibebaskan Hakim itu adalah, terdakwa Hadi Chandra mantan ketua DPRD Natuna, terdakwa Ilyas Sabli mantan Bupati Natuna, Raja Amirullah mantan Bupati Natuna, Syamsurizon mantan sekda Natuna dan M.Makmur mantan Sekwan DPRD Natuna.
Dalam putusannya, hakim PN Tanjungpinang menyatakan, ke lima terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Membebaskan terdakwa Hadi Chandra dari dakwaan primair dan subsidair JPU, dan memulihkan hak-hak masing- masing terdakwa, kedudukan harkat dan martabatnya,” kata Hakim Anggalanton Boangmanalu di sidang putusan terdakwa Hadi Chandra.
Pada sidang lainya, Hakim PN Tipikor Tanjungpinang ini juga mengatakan, empat terdakwa lain, juga tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Natuna dan Kejaksaan Tinggi Kepri.
Putusan hakim PN Tanjungpinang ini, bertolak belakang dengan tuntutan Jaksa umum, yang sebelumnya menuntut terdakwa Hadi Chandra dan 4 terdakwa lainya 4 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
Dalam tuntutan, Jaksa menyatakan, ke 5 terdakwa yang merupakan mantan ketua DPRD, mantan Bupati, Sekda dan sekwan kabupaten Natuna 2011-2025 ini, terbukti bersalah melakukan korupsi, mengucurkan dana tunjangan Perumahan DPRD Natuna dengan tidak prosedural tahun 2011-2015.
Atas pengucuran dana Tunjang itu, mengakibatkan kerugian Negara Cq Kabupaten Natuna Rp7,7 miliar.
Atas vonis bebas hakim PN Tanjungpinang ini, masing-masing terdakwa yang didampingi Penasehat hukumnya menyatakan menerima Putusan Hakim tersebut.
Penulis:Presmedia
Editor :Redaktur