Ini Pertimbangan Hakim Tipikor Tanjungpinang Bebaskan 5 Terdakwa Korupsi Natuna
*Dalam Pertimbanganya Hakim Menyatakan Audit BPKP Kepri Tidak Prosedural

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Majelis Hakim PN Tanjungpinang membebaskan 5 terdakwa Korupsi Rp7,7 miliar dana tunjangan perumahan DPRD Natuna 2011-2015.
Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menyatakan ke 5 terdakwa korupsi dibebsakan karena audit kerugian negara yang dilakukan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri tidak prosedural.
Hal itu dikatakan Hakim PN Tipikor Anggalanto Boangmanalu dan Hakim anggota Siti Hajar serta hakim Ad-hock Tipikor Syaiful Arif dalam pertimbangaan hukum-nya dalam putusan bebas 5 terdakwa korupsi mantan pejabat dan DPRD Natunna di PN Tanjungpinang Senin (6/3/2023).
Ke 5 terdakwa korupsi yang dibebaskan hakim PN Tipikor Tanjungpinang itu adalah terdakwa Hadi Chandra mantan ketua DPRD Natuna, terdakwa Ilyas Sabli mantan Bupati Natuna, Raja Amirullah mantan Bupati Natuna, Syamsurizon mantan Sekda Natuna dan M.Makmur mantan Sekwan DPRD Natuna.
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Anggalanto Boangmanalu, mengatakan pada intinya unsur setiap orang melawan hukum menguntung diri sendiri atau orang lain sebagaimana dakwaan jaksa tidak terbukti.
hal itu diakibatkan perhitungan kerugian negara yang dilakukan auditor BPKP Kepri dalam perkara korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Natuna 2011-2025 itu, tidak sesuai prosedur hingga unsur merugikan kerugian negara tidak terbukti.
“Perhitungan kerugian negara yang dilakukan BPKP Kepri datanya tidak sesuai dengan prosedur, tidak melakukan data pembanding, tidak melakukan kroscek ke lapangan tetapi hanya mengambil data ke KJPP Appraisal,” ujar Hakim Anggalanto Boangmanalu.
Sementara, lanjutnya, KJPP Appraisal yang menjadi acuan auditor BPKP melakukan perhitungan kerugian negara, saat mengambil sampel responden atas nilai kemahalan sewa dan biaya rumah sebagai pembanding atas tunjangan yang diterima dan disetujui terdakwa tidak melakukan wawancara langsung.
Atas hal itu, dasar dan mekanisme penghitungan nilai kerugian negara dari perbuatan korupsi yang dilakukan 5 terdakwa tidak sesuai karena perhitungn tidak nyata, tidak akurat dan pasti.
“Perhitungan itu tidak nyata, tidak akurat dan pasti sehingga dianggap tidak ada,” kata Hakim Anggalanto.
Selnjutnya, unsur menguntungkan diri sendiri dan orang lain sebagaimana dakwaan jaksa terhadap terdakwa Hadi Candra dan terdakwa lainya dikatakan hakim juga tidak bisa dibuktikan Jaksa.
Karena, terdakwa Hadi Candra dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPRD Natuna pada penetapan besaran dana tunjangan perumahan DPRD Natuna 2011-2025, merupakan bagian dari anggota DPRD Natuna bersama dua orang Wakil Ketua lainya.
“Dalam proses penganggaran tunjangan perumahan DPRD Natuna, Terdakwa Hadi Chandra tidak terbukti memerintahkan dan memaksa terdakwa Makmur selaku Sekwan, Raja Amirullah dan Ilyas Sabli sebagai Bupati, untuk menetapkan tunjangan Perumahan DPRD Natuna tersebut sesuai dengan keinginannya,” kata Hakim.
Terhadap adanya permintaan terdakwa Hadi Chandra kepada Makmur, Raja Amirullah dan Ilyas Sabli untuk menaikan tunjangaan perumahan DPRD Natuna saat itu, disebut hakim bukan dalam hal intervensi kewenangan, melainkan pendapat aspirasi yang tidak mengikat atas jabatan terdakwa Hadi Candra sebagai ketua DPRD Natuna.
“Atas sejumlah fakta dan pertimbangan itu, ke lima terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Angalanto Boang Manalu.
Atas tidak terbuktinya ke 5 terdakwa melakukan korupsi dalam pengajuaan, pengalokasikan, pencairan dan penerimaan dana tunjangan DPRD Natuna 2011-2015 itu, Majelis hakim PN Tipikor Tanjungpinang ini menyatakan, membebaskan ke 5 terdakwa dari dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
“Membebaskan terdakwa Hadi Chandra dari dakwaan primair dan subsidair JPU, dan memulihkan hak-hak masing- masing terdakwa, kedudukan harkat dan martabatnya,” kata Hakim Anggalanton Boangmanalu di sidang putusan terdakwa Hadi Chandra.
Pada sidang terdakwa lainya, Hakim PN Tipikor Tanjungpinang ini juga mengatakan, empat terdakwa lain, juga tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Natuna dan Kejaksaan Tinggi Kepri.
Putusan hakim PN Tanjungpinang ini, bertolak belakang dengan tuntutan Jaksa umum, yang sebelumnya menuntut terdakwa Hadi Chandra dan 4 terdakwa lainya 4 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
Dalam tuntutan, Jaksa menyatakan, ke 5 terdakwa yang merupakan mantan ketua DPRD, mantan Bupati, Sekda dan sekwan kabupaten Natuna 2011-2025 ini, terbukti bersalah melakukan korupsi, mengucurkan dana tunjangan Perumahan DPRD Natuna dengan tidak prosedural tahun 2011-2015 hingga mengakibatkan kerugian Negara Cq Kabupaten Natuna Rp7,7 miliar.
Hal itu sebagaimana dakwaan Primer Jaksa Penuntut umum melanggar pasal 2 juncto Pasal 18 nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KUHP dalam dakwaan premier.
Dan dakwaan Subsidair melanggar pasal 3 juncto Pasal 18 nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KUHP.
Atas vonis bebas hakim PN Tanjungpinang ini, masing-masing terdakwa yang didampingi Penasehat hukumnya menyatakan menerima. Sementara Jaksa Penuntut Umum yang saat itu dihadiri Jaksa Hotma dari Kejari Natuna menyatakan pikir-pikir.
Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi