Sempat Kabur ke Jambi, Pelaku Rudapaksa Anak Tiri Akhirnya Dibekuk Polisi

Anggota Polsek Bintan Timur membekuk AB, pelaku rudapaksa anak tirinya. (Foto: Hasura)
Anggota Polsek Bintan Timur membekuk AB, pelaku rudapaksa anak tirinya. (Foto: Hasura)

PRESMEDIA.ID, Bintan – Polsek Bintan Timur membekuk pria asal Kijang Kota, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) berinisial AB (47) karena diduga melakukan rudakpaksa terhadap anak di bawah umur yang juga merupakan anak tirinya. Pelaku ditangkap di Jambi setelah dua bulan menjadi buronan polisi.

Kapolsek Bintan Timur AKP Suardi mengatakan pelaku dilaporkan oleh istrinya sendiri pada akhir Desember 2022 lalu di Mako Polsek Bintan Timur. Kemudian pelaku kabur dari Kabupaten Bintan dan baru diketahui keberadaannya pada Maret 2023 di Kabupaten Jabung Timur, Jambi.

“Setelah dua bulan jadi buruan Polsek Bintan Timur. Akhirnya pelaku kita tangkap di Jambi pada 3 Maret 2023 dan langsung kita gelandang ke Bintan,” kata Suardi, Selasa (7/3/2023).

Pelaku AB melakukan aksi bejatnya sejak 2021. Disaat itu, pelaku sudah tertarik dengan kemolekan tubuh anak tirinya. Bahkan pelaku sering kali memperhatikan anak tirinya ketika sedang tidur sendiri.

Disaat kondisi rumah sepi dimana ibu korban sedang pergi bekerja sebagai tukang urut, nafsu bejat pelaku memuncak sehingga pelaku membangunkan korban yang sedang tidur untuk minta dilayani.

Korban yang sempat menolak dan melawan mendapatkan perlakuan kasar. Bahkan pelaku memberikan ancaman yang membuat korban takut yaitu akan membunuh ibunya jika keinginannya tidak dituruti.

“Karena tak bisa lagi melawan dan di bawah ancaman maka dengan terpaksa korban mengikuti kemauan tersangka. Setelah melampiaskan hasratnya pelaku mengancam lagi kepada korban agar jangan memberitahukan kepada ibunya,” jelasnya.

Karena aksinya berjalan mulus, pelaku akhirnya mengulangi perbuatan bejatnya. Bahkan aksi itu terjadi sampai 7 kali tanpa sepengetahuan ibunya. Namun Desember 2022, korban yang tidak tahan atas perlakuan pelaku akhirnya menceritakan kepada ibunya sehingga terbongkarlah aksi kejahatan tersebut.

“Ibu korban melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke polisi. Karena mengetahui dilaporkan, pelaku langsung kabur. Namun setelah melakukan penyelidikan dan koordinasi dengan kepolisian di Jambi, kita akhirnya mengetahui keberadaan pelaku,” katanya.

Kini pelaku mendekam di jeruji besi Mapolsek Bintim. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat(1) Jo Pasal 76D Undang-Undang (UU) Nomor 35/2014 Tentang perubahan atas UU RI Nomor 23/2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 Tahun dan ditambah sepertiga.

Penulis: Hasura
Editor  : Redaktur

Leave A Reply

Your email address will not be published.