Jajaran Pelindo Koordinasi Hukum Dengan Kejati Kepri

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Lakukan koordinasi bidang hukum dan Tata Usaha Negara, PT.Pelindo (Persero) menggelar pertemuan audiensi dengan kejaksaan Tinggi Kepri di Tanjungpinang Rabu (8/3/2023).
Kepala seksi Penerangan hukum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso mengatakan, pertemuan dan koordinasi hukum itu dilakukan dalam Forum Group Discussion (FGD) dan Audiensi PT.Pelindo (Persero) dengan Satker Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau yang dihadiri Komisaris Utama PT.Pelindo Sudung Situmorang dan rombongan dan disambut Kepala kejaksaan Tinggi Kepri Gerry Yazid di Kejari Kepri.
Turut hadir dalam pertemuan itu, Asisten Intelijen Kejati Kepri Lambok Sidabutar, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri Sugeng Riyadi dan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Kepri E.R.Wiranto.
Sementara dari PT.Pelindo Persero juga hadir, Sekretaris Dewan Komisaris Rizqi Kurnianto, Komite Nominasi & Remunerasi Mahbub Junaidi, Komite GCG/PMR Tubagus Arif Fahmi serta Staff Sekretariat Dekom Budi Utomo dan Tim Hukum HO, Tim Regional 1 Medan dan Tim Regional 1 Cabang.
Denny juga mengatakan, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Gerry Yazid dalam pertemuan mengatakan, Tugas dan Fungsi Kejaksaan RI berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, memiliki tugas fungsi melaksanakan kekuasaan Negara di Bidang Penuntutan serta kewenangan lainnya berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
Selain melaksanakan kekuasaan di Bidang Penuntutan sebagaimana Pasal 1 angka 6 huruf b Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1991 tentang Hukum Acara Pidana, Kejaksaan juga memiliki kewenangan melakukan penyidikan terhadap Tindak Pidana tertentu berdasarkan Undang-undang dan serta kewenangan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam hal sebagai Pengacara Negara.
Dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Lembaga Kejaksaan berdasarkan Kuasa Khusus, dapat bertindak baik didalam diluar pengadilan (Litigasi dan Non Litigasi) atas nama Negara maupun Pemerintah.
“Merujuk pada pasal 34 Undang-undang Kejaksaan RI ini Kejaksaan juga dapat memberikan pertimbangan dalam Bidang Hukum kepada Presiden, Kementerian, Lembaga, Instansi, dan Pemerintah Daerah,” ujarnya.
Melalui Pertemuan dengan PT.Pelindo sebagai Perusahaan Milik Negara ini, diharapkan dapat menjalin koordinasi di Bidang Hukum yang berkelanjutan dalam percepatan Program Presiden dalam Pemulihan Ekonomi Nasional.
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi