Dapat Tambahan 2 Hakim Tipikor, PT Kepri Segera Sidang Perkara Tipikor

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (PT Kepri) menerima tambahan dua hakim Ad-hoc tindak pidana korupsi (Tipikor). Penambahan dua hakim itu untuk menuntaskan perkara korupsi tingkat banding di Provinsi Kepri.
Kepala PT Kepri, Erwin Mangatas Malau mengambil sumpah kedua hakim tingkat banding itu di Ruang Sidang Utama PT Kepri, Kamis (9/3/2023).
“Yang disumpah hari ini bapak Supono dan Suryadi” kata Mangatas dalam rillis yang dikirim Humas PT. Kepri, Kamis(9/3/2023).
Mangatas mengatakan dengan dilantik dan diambil sumpah kedua hakim Ad-hoc tipikor ini, maka PT Kepri sudah dapat menerima dan mengadili perkara pidana tipikor di wilayah Kepri.
Ia menyampaikan dengan hadirnya dua hakim Ad-hoc tipikor ini mewujudkan keadilan hukum yang lebih berkeadilan dan berkualitas bagi masyarakat.
“Saya harap kepada yang baru disumpah dapat mewujudkan keadilan dan berkualitas,” ucap Mangatas.
Ditempat yang sama, kedua Hakim yang baru disumpah menyatakan siap mengemban tugas mulia dalam memberantas korupsi khususnya di Kepri.
Diketahui, Supono sebelumnya sebagai hakim Ad-hoc hoc Pengadilan Hukum Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sedangkan Suryadi sebagai hakim Ad-hoc Tipikor Pengadilam Negeri Pekanbaru.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur