Diseminasi Layanan PP 21, Anak Perkawinan Campur Bisa Pilih Kewarganegaraan Indonesia

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Pemerintah akhirnya mengubah dan memberlakukan PP Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Indonesia.
Melalui PP ini, anak hasil perkawinan campur (Ibu Indonesia-Bapak WNA) atau sebaliknya, bisa memilih kewargaNegaraan Indonesia.
Hal itu dikatakan Kanwil Kemenkumham Kepri pada acara Diseminasi Layanan Pewarganegaraan dan Kewarganegaraan dengan Tema: Perlindungan dan Kepastian Hukum Bagi Anak yang Lahir Dari Perkawinan Campur Pasca Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 di Aston Hotel Tanjungpinang Kamis (09/3/2023).
Kegiatan desiminasi Layanan Pewarganegaraan dan Kewarganegaraan anak ini, juga dihadiri Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau yang saat itu diwakili Pegawai Fungsional Sandiman Penyelia Bidang Intelijen Latando.
Sebelumnya, melalui UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia anak-anak yang lahir dan tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda dan anak yang lahir sebelum berlakunya Undang-undang Kewarganegaraan RI, sebagaimana diatur di PP nomor 2 tahun 2027, tidak gampang memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
Namun dengan berlakukan PP Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Indonesia, maka PP Nomor 2 tahun 2027 tersebut dinyatakan tidak berlaku.
Kanwil hukum dan HAM Kepri mengatakan, adapun tujuan dari PP nomor 21 tahun 2022 tentang tata cara memperoleh Kewarganegaraan Indonesia ini, dalam rangka hadirnya Negara untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi anak hasil perkawinan campuran dan anak-anak yang lahir di Negara Ius Soli.
“Kewarganegaraan anak akan diberikan jika anak tersebut lahir di Negara yang menganut asas Ius Soli,” terang Kanwil Hukum HAM pada acara Diseminasi pemberlakuan PP tersebut.
Kebijakan aturan PP ini, juga diharapkan, akan mampu menarik anak-anak Indonesia yang terampil dan memiliki rasa cinta yang besar terhadap Indonesia, untuk berkontribusi kepada negara.
Hal ini juga sejalan dengan arahan Presiden RI dalam peningkatan kualitas SDM Indonesia sebagai visi Indonesia tahun 2019-2024.
Diharapkan, melalui kegiatan diseminasi PP itu, peserta dan masyarakat yang hadir dapat mengatasi permasalahan hukum yang ada dalam implementasi peraturan kewarganegaraan dan solusi ataupun jalan keluar bagi permasalahan status kewarganegaraan yang selama ini menjadi perhatian bagi banyak kalangan khususnya di Provinsi Kepulauan Riau.
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi