
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kepri, menemukan 164 temuan ketidakpatuhan pada pelaksanaan pencocokkan dan penelitian (Coklit) data pemilih di Provinsi Kepri.
Temuan itu diperoleh Bawaslu dari pengawasan melekat (Waskat) pelaksanaan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih selama (12-19 Februari 2023) di 1.970 TPS yang tersebar di 7 kabupaten/kota dan 80 kecamatan di provinsi Kepri.
Ketua Bawaslu Kepri Said Abdullah, mengatakan dari 164 temuan ketidakpatuhan prosedur Coklit itu, menyangkut pada ketidakpatuhan pelaksanaan prosedur pelaksanaan ciklit sebagaimana ditetapkan dalam PKPU No.7 Tahun 2022 jo PKPU No.7 Tahun 2023, yang disebabkan sejumlah permasalahan faktual Chicklit dari petugas serta sarana yang digunakan.
“Dalam pengawasan ini, fokus pengawasan yang dilakukan Bawaslu adalah kesesuaian prosedur (Legal) yaitu PKPU nomor 7 tahun 2022 jo PKPU nomor 7 tahun 2023 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan Sistem informasi data pemilih, untuk memastikan proses Coklit berlangsung dengan baik,” ujar Said Abdullah Sabtu (11/3/20923).
Said melanjutkan, adapun sejumlah ketika kepatuhan pelaksanaan Ciklit dengan prosedur sebagaimana yang diamanatkan PKPU no 7 tahun 2022/2023 itu, mula dari tidak adanya SK Petugas Pantarlih saat melakukan tugas, Pantarlih tidak mencocokkan Daftar Pemilih pada formulir Model A-Daftar Pemilih dengan KTP-el dan/atau KK.
“Selain itu, juga ditemukan Pantarlih tidak mencatat pemilih yang tidak memiliki KTP-el, Pantarlih tidak mencatat data Pemilih yang telah memenuhi syarat, tidak mencatat keterangan Pemilih penyandang disabilitas, Tidak mencatat data Pemilih yang telah berubah status TNI/Polri menjadi masyarakat sipil setelah pensiun atau sebaliknya, warga pemilih yang sebelumnya masyarakat sipil menjadi TNI/Polri serta tidak mencoret data Pemilih yang telah meninggal dan lainya.” ujarnya Said.
Terhadap semua temuan ini lanjutnya, pengawas Pemilu dalam pengawasan yang dilakukan ada yang langsung menyampaikan saran perbaikan kepada Pantarlih yang bertugas. Hal itu dilakukan, agar proses Coklit yang berlangsung sesuai dengan prosedur seperti yang tertuang dalam PKPU No. 7 Tahun 2022 jo. PKPU No. 7 Tahun 2023.
Lebih lanjut Said, mengatakan temuan 164 ketidakpatuhan prosedur Coklit ini, terjadi karena adanya 8 masalah faktual, seperti petugas Pantarlih yang belum memahami mekanisme dan prosedur pelaksanaan coklit.
“Kemudian, akibat permasalahan distribusi logistik Coklit, misalnya, stiker Coklit hingga belum dilaksanakan coklit, Aplikasi Ciklit bermasalah, petugas cokli-nya sakit serta kendala cuaca berupa hujan besar hingga banjir yang menghambat proses Coklit dan masalah faktual lainya,” sebut Said.
Atas seluruh temuan itu, Bawaslu mengimbau,agar penyelenggara, peserta pemilu dan seluruh elemen masyarakat sama-sama bekerja sama memperbaiki data pemilih agar sesuai dengan prosedur.
Masyarakat sebutnya, juga berperan aktif melakukan pengecekan apakah sudah dilakukan Coklit atau belum.
“Demikian juga Partai Politik peserta pemilu, bisa ikut mengawal dengan mengecek konstituennya apakah sudah terdaftar sebagai pemilih dan telah dilakukan Coklit,” pungkasnya.
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi