Berikut Temuan Bawaslu Atas Ketidakpatuhan Pelaksanaan Coklit Pemilu 2024 di Kepri   

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepri
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepri

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kepri menemukan 164 temuan ketidakpatuhan pada pelaksanaan pencocokkan dan penelitian (Coklit) data pemilih di Provinsi Kepri.

Temuan ini berdasarkan pengawasan melekat (Waskat) yang dilakukan Bawaslu dan jajarannya dalam pelaksanaan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih selama (12-19 Februari 2023), dari pengawasan melekat yang dilakukan pada 1.970 TPS yang tersebar di 7 kabupaten/kota dan 80 kecamatan di provinsi Kepri.

Adapun sejumlah temuan itu berdasarkan data Bawaslu Kepri terhadap ketidakpatuhan pada prosedural Ciklit sebagaimana PKPU No.7 Tahun 2022 jo.PKPU No.7 Tahun 2023 antara lain:

  1. Tidak dapat menunjukkan Salinan SK Pantarlih: 130 temuan.
  • Salinan SK ini meskipun tidak tertuang secara rinci dalam petunjuk teknis Coklit, namun menjadi dasar untuk memastikan bahwa Pantarlih yang melakukan Coklit sesuai dengan SK yang ditetapkan PPS.
  • Berdasarkan hasil pengawasan, terdapat Pantarlih yang melakukan Coklit tidak sesuai dengan Salinan SK Pantarlih : 8 temuan.
  1. Pantarlih tidak mencocokkan Daftar Pemilih pada formulir Model A-Daftar Pemilih dengan KTP-el dan/atau KK : 1 temuan.
  1. Pantarlih tidak mencatat data Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih :1 temuan.
  1. Pantarlih tidak mencatat keterangan Pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas : 1 temuan.
  1. Pantarlih tidak mencatat data Pemilih yang telah berubah status dari status prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi status sipil dibuktikan dengan menunjukkan surat keputusan pemberhentian sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia : 7 temuan.
  1. Pantarlih tidak mencatat Pemilih yang tidak memiliki KTP-el dengan memberikan keterangan Pemilih tidak memiliki KTP-el : 2 temuan.
  1. Pantarlih tidak mencoret data Pemilih yang telah meninggal dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan kematian atau dokumen lainnya : 2 temuan.
  1. Pantarlih tidak mencoret data Pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status prajurit Tentara Nasional Indonesia dan/atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dibuktikan dengan menunjukkan kartu tanda anggota Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia: 2 temuan.
  1. Pantarlih tidak berkoordinasi dengan RT dan RW dalam melaksanakan Coklit: 2 temuan.
  1. Pantarlih tidak memastikan Pemilih sudah memenuhi syarat sebagai Pemilih dan memiliki KTP-el Jika terdapat Pemilih belum terdaftar dalam formulir Model A-Daftar Pemilih : 1 temuan.
  1. Pantarlih tidak mencatat Pemilih yang bersangkutan ke dalam formulir Model A-Daftar Potensial Pemilih, Jika Pemilih belum terdaftar dalam formulir Model A-Daftar Pemilih : 1 temuan.
  1. Pantarlih tidak meminta keluarga Pemilih untuk menunjukkan salinan KTP-el Pemilih yang bersangkutan, jika Dalam hal Pemilih yang belum terdaftar dalam formulir Model A-Daftar Pemilih tidak dapat ditemui secara langsung : 1 temuan.
  1. Pantarlih tidak dapat berkomunikasi melalui panggilan video atau konferensi video dalam waktu seketika yang memungkinkan Pantarlih dan Pemilih untuk saling bertatap muka, berbicara langsung, dan melihat kesesuaian wajah dengan foto pada dokumen KTP-el, jika dalam hal keluarga Pemilih tidak dapat menunjukkan salinan KTP-el : 2 temuan.
  1. Pantarlih tidak memberikan keterangan Pemilih belum memiliki KTP-el jika dalam hal Pemilih yang dicatat dalam Daftar Pemilih pada formulir Model A-Daftar Potensial Pemilih tidak memiliki KTP-el : 2 temuan.
  1. Pantarlih tidak menyampaikan hasil Coklit kepada PPS, menggunakan formulir Model A-Daftar Pemilih, dan formulir Model A-Daftar Potensial Pemilih : 1 temuan.

Terhadap temuan ini, jajaran pengawas Pemilu langsung menyampaikan saran perbaikan kepada Pantarlih yang bertugas agar proses Coklit yang berlangsung sesuai dengan prosedur seperti yang tertuang dalam PKPU No.7 Tahun 2022 jo.PKPU No. 7 Tahun 2023.

Penyebab Ketidakpatuhan prosedur Coklit Disebabkan:

  1. Terdapat Pantarlih yang masih belum memahami tata  cara mekanisme  dan  prosedur dalam pelaksanaan Coklit.
  1. Terdapat Pantarlih yang belum melakukan Coklit karena permasalahan distribusi logistik Coklit, misal stiker Coklit.
  1. Aplikasi e-Coklit sering bermasalah (baik dari sistem maupun jaringan internet), sehingga terdapat juga beberapa Pantarlih melakukan Coklit secara manual.
  1. Beberapa daerah mengalami kendala cuaca berupa hujan besar hingga banjir yang menghambat proses Coklit.
  1. Terdapat Pantarlih yang berhalangan melaksanakan Coklit dikarenakan sedang sakit, sehingga berimplikasi pada terhambatnya proses Coklit.
  1. Ada beberapa pemilih yang terpisah dari data Kartu Keluarga Induk dan masuk di TPS lain.
  1. Ditemukannya daftar pemilih Formulir Model A Daftar Pemilih yang tidak sesuai dengan penempatan TPS.
  1. Masih ditemukannya data warga yang telah meninggal akan tetapi masih tercatat sebagai pemilih.

Selanjutnya, selain melakukan pengawasan melekat, Bawaslu juga melakukan metode lainnya yakni:

  • Uji petik, untuk memastikan Coklit yang dilakukan telah akurat, berlangsung tanggal 18 Februari s.d 14 Maret 2023.
  • Mendirikan Posko Kawal Hak pilih.
  • Melakukan patroli pengawasan hak pilih sampai pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pada 14 Februari 2024.

Berdasarkan seluruh hasil pengawasan tersebut, Bawaslu mengimbau kepada penyelenggara, peserta pemilu, dan seluruh elemen masyarakat untuk:

  • KPU memperbaiki prosedur pelaksanaan Coklit dalam Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundangan-undangan dan memastikan tidak ada hak pilih warga negara yang hilang dari proses Coklit.
  • Masyarakat yang memenuhi syarat sebagai Pemilih bisa mengecek apakah sudah dilakukan Coklit atau belum.
  • Peserta pemilu bisa mengawal hak pilih dengan cara mengecek konstituenya terdaftar sebagai pemilih dan telah dilakukan Coklit sampai masa pemutakhiran data pemilih berakhir.
  • Seluruh elemen masyarakat, pemerintah, organisasi masyarakat yang terdiri dari pemantau pemilu, pegiat pemilu, kelompok perempuan, pegiat penyandang disabilitas, masyarakat hukum adat, dan kelompok rentan lainnya berkoordinasi dan berkolaborasi dalam rangka mengawal kemurnian hak pilih, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sumber: Bawaslu Kepri

 

Penulis: Presmedia
Editor  : Redaktur

Leave A Reply

Your email address will not be published.