
PRESMEDIA.ID, Bintan – Polres Bintan mengamankan dua pelaku penambang pasir ilegal inisial Am (51) dan St (48) didesa Teluk Bakau Kecamatan Gunung Kijang (Sabtu 11/3/2023).
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kasat Reskrim AKP.Ardiyaniki mengatakan, kedua pelaku diamankan saat melakukan aktivitas penambangan pasir secara illegal di kawasan desa Teluk Bakau.
“Kedua pelaku melakukan kegiatan penambangan pasir tanpa ijin dengan menggunakan mesin sedot pasir di desa Teluk Bakau Kecamatan Gunung Kijang,” ujarnya melalui rilis Humas Polres Bintan Sabtu (11/3/2023).
Dari hasil penambangan secara illegal itu, lanjut kasat Reskrim selanjutnya pelaku menjual pasir tersebut ke pemilik Lorry sebagai pembeli dengan harga Rp450,000,-
Pengaman ke dua pelaku lanjutnya, dilakukan Satreskrim Polres Bintan atas informasi dari masyarakat, atas kegiatan tambang pasir illegal (tanpa izin) yang sering terjadi di daerah Teluk Bakau Bintan.
“Atas informasi itu, Tim melakukan Penyelidikan ke lokasi, dan menemuka satu unit mesin penyedot pasir yang tersambung dengan pipa-pipa. Bahkan saat ditangkap, ke 2 pelaku sedang melakukan penyedotan pasir,” sebutnya.
Dari pengakuan kedua pelaku sebut Ardiyaniki, penambangan pasir illegal yang dilakukan di lokasi itu sudah berlangsung sejak Februari 2023 lalu.
Kedua pelaku juga mengakui, melakukan penambangan pasir tanpa izin dari pemerintah. Untuk proses lebih lanjut, selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti dua unit Lorry diamankan ke Mapolres Bintan untuk penanganan lebih lanjut.
“Saat ini ke dua pelaku kami tetapkan tersangka, dan pemeriksaan lanjut serta pengembangan atas kasus ini masih terus kami lakukan,” sebut Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, tersangka Am dan St disangka melanggar pasal Pasal 158 UU RI No. 3 Tahun 2020 (Revisi UU RI No. 4 Tahun 2009) tentang Pertambangan mineral dan batubara, karena mamukan penambang minerba secara illegal (tanpa izin.
Terhadap pengamanan kedua pelaku tambang pasir illegal ini, Kapolres Bintan juga menghimbau, agar masyarakat baik perusahaan maupun perorangan tidak melakukan penambangan pasir secara ilegal karena melanggar Undang-Undang dan bisa di pidana.
“Jika ingin melakukan penambangan, agar terlebih dahulu mengurus perizinan ke Pemerintah baru melakukan operasi penambangan,” pungkasnya.
Penulis: Presmedia
Editor : Redaktur