KPU Sebut Sudah Lakukan Perbaikan Atas Temuan Bawaslu di Coklit Pemilu Kepri

Foto: Foto Ketua KPU kepri Sei Wati
Ketua KPU Kepri Sei Wati (Foto:Dok-Presmedia)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri, mengatakan telah melakukan perbaikan dan melaksanakan himbauan Bawaslu atas sejumlah temuan ketidakpatuhan pada pelaksanaan pencocokkan dan penelitian (Coklit) data pemilih di provinsi Kepri.

“Himbauan Bawaslu atas temuan itu telah dilaksanakan sesuai aturan perundangan-undangan yang berlaku,” ujar Ketua KPU Kepri Sriwati menjawab konfirmasi PRESMEDIA.ID Sabtu (11/3/2023).

Pelaksanaan coklit oleh pantarlih lanjut ketua KPU Kepri ini, telah sesuai dengan Peraturan KPU nomor 7 tahun 2022 jo Peraturan KPU nomor 7 tahun 2023 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan Sistem informasi data pemilih serta Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Dalam melaksanakan tugas lanjutnya, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) juga dibekali buku panduan. Dan setiap 10 hari kerja, seluruh Pantarlih yang melakukan pendataan juga dikumpulkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing Kelurahan dan Desa guna dilakukan evaluasi.

“Selain dievaluasi, masing-masing Pantarlih juga diwajibkan membuat laporan dengan mengisi kertas kerja pada buku panduan Pantarlih yang diberikan,” ujaar Sriwati.

Sebelumnya, anggota Komisioner KPU Kepri Arison juga mengatakan, persentase realisasi pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih di Provinsi Kepri hingga 27 Februari 2023 sudah mencapai 50 persen atau sekitar 700.000 dari total 1.499.000 orang jumlah pemilih di Provinsi Kepri. Persentase data itu diperoleh dari data Coklit Pantarlih KPU Kabupaten dan Kota di Provinsi Kepri di 7 Kabupaten/kota.

Namun demikian, dari evaluasi yang dilakukan, terdapat tingkat kesulitan Pantarlih Kabupaten/kota dalam pencocokan meneliti data pemilih di Kepri pada perkotaan seperti di Tanjungpinang dan Batam.

Hal itu disebabkan  sejumlah alamat domisili penduduk di Tanjungpinang dan Batam, banyak yang berubah-ubah akibat tingginya mobilitas warga yang bekerja diluar kota, namun memiliki alamat domisili di Tanjungpinang dan Batam.

Akibatnya, ketika petugas datang sejumlah warga itu tidak ada dirumah karena sedang kerja di luar kota. Hal ini, lanjut Arison, berbeda dengan warga yang tinggal di Kabupaten, domisili dan keberadaan penduduk ketika dilakukan pendataan tetap berada di kelurahan dan desa tersebut.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kepri, menyatakan menemukan 164 ketidakpatuhan pada pelaksanaan pencocokkan dan penelitian (Coklit) data pemilih di Provinsi Kepri.

Temuan itu diperoleh Bawaslu dari pengawasan melekat (Waskat) pelaksanaan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih selama (12-19 Februari 2023) di 1.970 TPS yang tersebar di 7 kabupaten/kota dan 80 kecamatan di provinsi Kepri.

Ketua Bawaslu Kepri Said Abdullah, mengatakan dari 164 temuan ketidakpatuhan prosedur Coklit itu, menyangkut pada ketidakpatuhan pada pelaksanaan prosedur pelaksanaan ciklit sebagaimana ditetapkan dalam PKPU No.7 Tahun 2022 jo PKPU No.7 Tahun 2023, yang disebabkan sejumlah permasalahan faktual Chicklit dari petugas serta sarana yang digunakan.

Adapun sejumlah ketikakepatuhan pelaksanaan Ciklit itu mula dari tidak adanya SK Petugas Pantarlih saat melakukan tugas, Pantarlih tidak mencocokkan Daftar Pemilih pada formulir Model A-Daftar Pemilih dengan KTP-el dan/atau KK.

Selain itu, juga ditemukan Pantarlih tidak mencatat pemilih yang tidak memiliki KTP-el, Pantarlih tidak mencatat data Pemilih yang telah memenuhi syarat, tidak mencatat keterangan Pemilih penyandang disabilitas, Tidak mencatat data Pemilih yang telah berubah status TNI/Polri menjadi masyarakat sipil setelah pensiun atau sebaliknya, warga pemilih yang sebelumnya masyarakat sipil menjadi TNI/Polri serta tidak mencoret data Pemilih yang telah meninggal dan temuan lainya.

Terhadap semua temuanya, Bawaslu  menyebut, sebagian sudah langsung disampaikan ke ke masing-masing adhoc KPU, dengan syarat agar segera diperbaiki agar proses Coklit yang berlangsung sesuai dengan prosedur seperti yang tertuang dalam PKPU No. 7 Tahun 2022 jo. PKPU No. 7 Tahun 2023.

Penulis:Presmedia
Editor  :Redaksi

Leave A Reply

Your email address will not be published.