
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Kejaksaan Negeri Natuna dan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, resmi menyatakan kasasi terhadap putusan bebas hakim PN Tanjungpinang pada lima terdakwa korupsi Rp7,7 miliar dana Tunjangan Perumahan DPRD Natuna 2011-2015.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri Sugeng Riadi, mengatakan upaya kasasi diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna ke MA melalui Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang.
“JPU secara resmi sudah menyatakan kasasi untuk kelima terdakwa korupsi itu,” kata Sugeng Riadi pada PRESMEDIA.ID Senin (13/3/2023).
Upaya kasasi lanjut Sugeng, dilakukan JPU atas putusan bebas Hakim PN Tanjungpinang terhadap terdakwa putusan Hadi Chandra selaku mantan ketua DPRD Natuna, terdakwa Ilyas Sabli mantan Bupati Natuna, Raja Amirullah mantan Bupati Natuna, Syamsurizon mantan sekda Natuna dan M.Makmur mantan Sekwan DPRD Natuna itu.
Sedangkan untuk memori kasasi lanjutnya akan segera diserahkan Jaksa Penuntut dalam Minggu ini ke PN Tanjungpinang.
“Dalam Minggu ini, mudah-mudahan berkas memori kasasinya akan JPU serahkan,” sebutnya.
Di tempat terpisah, Humas PN Tanjungpinang Isdaryanto juga membenarkan, Jaksa penuntut umum telah menyatakan kasasi atas atas putusan 5 terdakwa korupsi tunjangan perumahan DPRD Natuna itu.
“Jaksa sudah mengajukan kasasi,” kata Isdaryanto saat dikonfirmasi Media ini.
Namun saat ditanya, atas kasasi JPU ini, apakah 5 terdakwa juga menyatakan sikap? atau mengajukan kontra kasasi, Isdaryanto belum memberikan jawaban.
Sebelumnya, lima terdakwa korupsi Rp7,7 miliar dana Tunjangan Perumahan DPRD Natuna 2011-2025 divonis bebas Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Senin (6/3/2023).
Ke lima terdakwa korupsi yang dibebaskan Hakim itu adalah, terdakwa Hadi Chandra mantan ketua DPRD Natuna, terdakwa Ilyas Sabli mantan Bupati Natuna, Raja Amirullah mantan Bupati Natuna, Syamsurizon mantan sekda Natuna dan M.Makmur mantan Sekwan DPRD Natuna.
Vonis bebas lima terdakwa Korupsi ini dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Anggalanton Boangmanalu didampingi Hakim anggota Siti Hajar Siregar dan Hakim Adhoc Tipikor Syaiful Arif di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (6/3/2023).
Dalam putusannya, hakim menyatakan ke lima terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Membebaskan terdakwa Hadi Chandra dari dakwaan primair dan subsidair JPU dan memulihkan hak-hak masing-masing terdakwa, kedudukan harkat dan martabatnya,” kata Hakim Anggalanton Boangmanalu pada sidang putusan terdakwa Hadi Chandra.
Pada sidang lainya, Hakim PN Tipikor Tanjungpinang ini juga mengatakan, empat terdakwa lain, masing-masing terdakwa Ilyas Sabli mantan Bupati Natuna, Raja Amirullah mantan Bupati Natuna, Syamsurizon mantan sekda Natuna dan M.Makmur mantan Sekwan DPRD Natuna, juga tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Karena tidak terbukti, majelis Hakim PN Tanjungpinang ini juga menyatakan, membebaskan masing-masing terdakwa dari dakwaan primair dan subsidair JPU dan memulihkan hak-hak masing-masing terdakwa, kedudukan harkat dan martabatnya.
Putusan hakim PN Tanjungpinang ini, bertolak belakang dengan tuntutan Jaksa Penuntut umum yang sebelumnya menuntut terdakwa Hadi Chandra dan 4 terdakwa lainya 4 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur