HMI Tanjungpinang Unjuk Rasa Tolak Perpu Cipta Kerja di Tanjungpinang 

Puluhan Mahasiswa yang Tergabung dalam HMI saat Unjuk Rasa di Jalan Raja Ali Haji Tanjungpinang (Foto:Roland) 
Puluhan Mahasiswa yang Tergabung dalam HMI saat Unjuk Rasa di Jalan Raja Ali Haji Tanjungpinang (Foto:Roland)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Tanjungpinang menggelar unjuk rasa di depan Lapangan Pamedan, tepatnya di simpang Jalan Raja Ali Haji, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), Senin (13/3/2023).

Aksi yang diikuti sejumlah mahasiswa itu mengecam pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja.

Kepala Bidang PTKP HMI Tanjungpinang, Randi mengatakan penerbitan Perpu tentang cipta kerja itu dinilai sangat bermasalah. Pasalnya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2022 menyatakan UU cipta kerja yang ditolak masyarakat, telah inkonstitusional secara formil.

“Itu artinya masyarakat menang, Presiden juga diminta merevisi selama 2 tahun semenjak putusan. Tapi Presiden dan DPR RI tidak melaksanakan itu,” kata Randi.

Namun kenyataannya, Pemerintah malah menerbitkan Perpu Nomor 2 tahun 2022, yang isinya sama dengan UU cipta kerja. Sehingga, ini bentuk pengekangan terhadap lembaga tinggi negara.

“Ini sangat aneh, karena ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mengeluarkan Perpu,” tegasnya.

Ia menyebutkan, Perpu itu bisa diterbitkan jika dalam keadaan genting yang memaksa, adanya masalah hukum yang hukum yang diselesaikan secara cepat berdasarkan UU, lalu adanya kekosongan hukum karena tidak ada UU yang memadai.

“Ini berdampak ke buruh dan mereka ikut mengecam juga Seperti upah sektoral yang dihilangkan, UMK yang tidak jelas ada di Pasal 88 (c) ayat 1,3 dan 2,” paparnya.

Ia menegaskan HMI sangat mengecam penerbitan Perpu Nomor 2 tahun 2022. Lalu, pihaknya juga menuntut DPR RI untuk menolak pengesahan Perpu tersebut.

“Kami menuntut Pemerintah dan DPR, membentuk undang-undang yang memperhatikan kebutuhan dan hak hak tenaga kerja,” katanya.

Terpisah, Wakapolsek Bukit Bestari Polresta Tanjungpinang AKP S. Simare-mare mengatakan kepada personel yang melaksanakan pengamanan harus melayani dengan sikap yang humanis kepada massa aksi unjuk rasa.

Kemudian memberikan pelayanan kepada massa aksi untuk menyampaikan aspirasinya, dengan cara menjaga dan mengamankan jalanya aksi unjuk rasa ini.

“Kita tidak boleh under estimate, semuanya harus dalam keadaan siap baik personal maupun peralatan pengamanan sehingga tidak ada kendala-kendala yang dapat menghambat dalam pelaksanaan tugas,” pungkasnya.

Penulis: Roland
Editor  : Redaktur

Leave A Reply

Your email address will not be published.