Terbukti Bergendak, Oknum ASN PUPR Kepri Dan Wanita Sc Dihukum 4 Bulan Penjara

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Terbukti bergendak (zinah-red) oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Perkejaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) dan Pertanahan Provinsi Kepri inisial Am dan wanita yang bukan Isterinya Sc dihukum 4 bulan penjara oleh Hakim PN Tanjungpinang.
Putusan ini dijatuhkan Majelis Hakim PN Tanjungpinang yang di Ketua Isdaryanto didampingi Hakim anggota Justiar Ronald dan Widodo di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (13/3/2023).
Dalam amar putusannya, Hakim menyatakan kedua terdakwa (seorang wanita dan pria-red) yang telah kawin melakukan gendak (Overspel) padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya.
Hal itu sebagaimana dakwaan pasal 284 ayat 1 Ke 1 huruf a dan b KUHP dalam dakwaan tunggal jaksa Penuntut umum.
“Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada kedua terdakwa dengan masing masing penjara selama 4 bulan,” kata Isdaryanto.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Desta Garinda Rahdianawati dengan tuntutan 8 bulan penjara.
Atas putusan ini, Hakim tidak menanyakan terdakwa atau Jaksa menerima atau tidak, Namun meminta kepada terdakwa dan pengacaranya serta JPU, untuk menentukan sikap selama satu pekan sejak putusan ini dibacakan.
Sebelumnya, dua terdakwa Am dan Sc diamankan anggota Polres Tanjungpinang disebuah rumah kos di jalan Pulau Pandan Km 5 Tanjungpinang, sekitar pukul 19.00 WIB, Jumat (11/3/2022) lalu.
Kedua pelaku, diamankan Polisi atas laporan suami Sc (wanita teman Am), atas dugaan gendak dan selingkuh.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur