PT.Kepri Segera Sidangkan Banding Lima Terdakwa Korupsi Bansos

Dituntut 6 sampai 8 Tahun, Lima terdakwa Koruptor Bansos Kepri Divonis Hakim Anggalanton Boangmanalu, dan siti Hajar, serta hanya 4-5 tahun Penjara di PN Tanjungpinang (Foto:dok-Presmedia)
Dituntut 6 sampai 8 Tahun, Lima terdakwa Koruptor Bansos Kepri Divonis Hakim Anggalanton Boangmanalu, dan siti Hajar, serta hanya 4-5 tahun Penjara di PN Tanjungpinang (Foto:dok-Presmedia)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, akan segera menyidangkan 5 terdakwa korupsi dana bansos APBD 2020 Kepulauan Riau yang putusannya di banding Jaksa Penuntut Umum.

Kelima terdakwa kasus Korupsi Bansos Kepri 2020 ini, adalah perkara banding terdakwa Tri Wahyu Widadi, Suparman, Mustofa Sasang, Muhammad Irsadul Fauzi dan Arif Agus Setiawan yang

Humas PT Kepri Priyanto, mengatakan untuk perkara banding kasus Tipikor dari PN Tanjungpinang, pihaknya telah menerima 5 memori banding terdakwa dugaan korupsi bansos Kepri.

“Ada 5 berkas dengan 5 terdakwa kita terima sampai saat ini dan akan segera disidangkan hakim PT,” kata Priyanto saat dikonfirmasi PRESMEDIA.ID, Selasa (14/3/2023).

Saat ini lanjutnya, pihaknya masih menunggu penunjukan Hakim dan panitera Pengadilan PT yang akan memeriksa perkara banding tersebut oleh Ketua PT.Kepri.

Setelah Majelis Hakim ditunjuk, perkara ini akan segera disidangkan karena saat ini PT.Kepri juga telah melantik 2 Hakim Adhoc Tipikor.

“Saat ini belum disidangkan, putusan lima terdakwa kasus korupsi ini, dibanding oleh Jaksa Penuntut Umum ke PT Kepri,” ujarnya.

Sebelumnya,Pengadilan Tingkat Pertama PN Tipikor Tanjungpinang, menghukum lima terdakwa korupsi dana bansos APBD 2020 Kepri dengan hukuman 4 sampai 5 tahun penjara

Kelima terdakwa, dinyatakan Hakim Anggalanto Boangmanalu, Siti Hajar Siregar dan Syaiful Arif di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, bersalah, melakukan korupsi sebagaimana dakwaan premier Jaksa Penuntut Umum, melanggar Pasal 2 Juncto Pasal 18 nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KUHP.

Namun terhadap tuntutan Jaksa agar menghukum ke 5 terdakwa dengan hukuman 6-8 tahun, Hakim Siti Hajar Siregar dan Syaiful Arif tidak sependapat.

Atas putusan itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau menyatakan melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Kepri, terhadap putusan kelima terdakwa korupsi bansos APBD provinsi Kepri tersebut.

Penulis: Roland
Editor  : Redaktur

Leave A Reply

Your email address will not be published.