Dua Pelaku Pencurian Spesialis Bobol Brankas, Diamankan Polres Tanjungpinang

Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP.Adam Yurizal Sasono dan jajaranya saat melakukan Ekspos penangkapan dua pelaku pesialis pembobol Brankas Fr dan Mr di Tanjungpinang
Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP.Adam Yurizal Sasono dan jajaranya saat melakukan Ekspos penangkapan dua pelaku pesialis pembobol Brankas Fr dan Mr di Tanjungpinang (Foto:Roland)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Dua  pelaku pencurian, dengan spesialis pembobol brankas, Fr (42) dan Mr (29)     diamankan Satreskrim Polresta Tanjungpinang di Sungai Lekop Bintan dan Kota Batam.

Kedua pelaku kasus pencurian ini, adalah pembobol Gudang Metro Industrial Park PT.Pasifik Cemerlang Perkasa di Jalan Kijang Lama Komplek Gudang Metro Industrial Park Blok C Nomor 8 Kota Tanjungpinang.

Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP.Adam Yurizal Sasono, mengatakan, penangkapan kedua pelaku dilakukan atas laporan manajemen PT.Pasifik Cemerlang Perkasa sebagai pemilik gudang, dan kehilangan Brankasnya pada Minggu (5/3/2023) lalu.

Atas laporan itu, kemudian dilakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan diketahui terduga pelaku ada 3 orang dengan menggunakan linggis dan parang untuk merusak dan mendobrak pintu belakang gudang yang terbuat dari plat besi.

“Setelah merusak pintu besi, selanjutnya ketiga pelaku, masuk ke dalam gudang dan mengambil uang didalam brankas sebesar Rp 31 juta. Saat melancarkan aksinya, pelaku juga merusak CCTv,” kata Adam di Mapolsek Tanjungpinang Timur, Selasa (14/3/2023).

Keesokan harinya, lanjut Adam, Satpam pemilik gudang baru mengetahui, jika pintu belakang gudang sudah rusak dan terbuka.

Atas temuan itu, selanjutnya dilaporkan ke pimpinannya dan dilakukan pengecekan. Setelah diperiksa uang sebesar Rp 31 juta di dalam brankas gudang hilang dibawa pelaku.

“Atas hal itu selanjutnya korban membuat laporan, tim Reskrim Polres dan Polsek Tanjungpinang Timur melakukan penyelidikan dan serta mengetahui ciri-ciri pelaku dari rekaman CCTV,” ujarnya.

Setelah diselidiki, Polisi memperoleh informasi bahwa terduga pelaku Fr berada di Sungai Lekop Bintan.

“Atas informasi itu, kita lakukan penangkapan,” kata Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Ipda Fredy Simanjuntak.

Pelaku lanjutnya, diamankan di rumahnya di Sungai Lekop, Bintan pada Selasa (7/3/2023).

Dari hasil pengembangan, Fredy menyampaikan bahwa pelaku Fr melakukan perbuatannya dengan dua orang pelaku Mr serta Et yang telah kabur ke Batam.

Selanjutnya tim melakukan pengejaran ke Batam dan mengetahui 2 pelaku lainya tinggal di daerah ruli Baloi Kolam Batam Center, Kota Batam.

“Atas informasi itu kami melakukan penangkapan kepada Mr saat tidur di kosannya pada  Rabu (8/3/2023),” ujarnya.

Sementara satu pelaku lain dari pengakuan Fr telah melarikan diri. Dari penelusuran yang dilakukan Polisi, Fr dan Mr ternyata adalah residivis pencurian dengan spesialis pembobol brankas dari Medan.

“Otak pelakunya adalah Et (DPO) sementara Fr adalah sopir lori yang sering membawa barang ke gudang di sekitar gudang, sedangkan pembobol brankas adalah Mr dan Et (DPO),” ujarnya.

Atas perbuatannya kedua pelaku saat ini dijebloskan ke Penjara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Penulis:Roland
Editor  :Redaktur

Leave A Reply

Your email address will not be published.