Kejari Bintan Pulbaketlid Proyek Tugu Kerupuk Rusak di Simpang Korindo

PRESMEDIA.ID, Bintan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan menyatakan, akan melakukan penyelidikan terhadap dugaan rusaknya Tugu Sentra Industri Kerupuk di Simpang Jalan Korindo Bintan Timur.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Bintan, Samsul Sahubawa mengatakan, Penyelidikan dengan pengumpulan alat bukti dan keterangan (Pulbaket Lid) terhadap proyek Rp.500 juta itu, dilakukan atas informasi kondisi proyek yang sudah rusak setelah dua bulan selesai dikerjakan CV.Jaya Tenan.
“Dengan adanya informasi serta pemberitaan tentang proyek ini, Maka kami akan lakukan penyelidikan,” ujar Samsul pada Media Selasa (14/3/2023) kemarin.
Sebagai Pulbaket awal, Samsul Sahubawa mengaku pihaknya, sudah turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan terhadap proyek fisik tersebut.
Dari data fakta yang diperoleh, didapati banyak bagian yang mengalami kerusakan dan ada yang sudah diperbaiki.
Namun demikian, pihaknya belum dapat menyimpulkan adanya indikasi permasalahan pada volume atau bestek proyek APBN itu.
“Sekarang kita sedang melakukan pulbaket terkait proyek ini,” jelasnya.
Sementara itu, data yang dihimpun Media, alokasi anggaran pembangunan tugu dan Gapura sentra industri Kerupuk di Perumahan Griya Indo Kencana Kelurahan Sei Lekop itu, bersumber dari dana DAK 2022 dengan besaran Rp.916 juta. Dari jumlah itu, Rp.500 juta adalah pagu dana untuk membangun tugu sentra industri kerupuk.
Sedangkan kontraktor pelaksananya proyek adalah CV.Jaya Tenan dan Konsultan Pengawasnya CV ZIQ ZAQ Konsultant.
Penulis: Hasura
Editor : Redaksi