Jadi Kurir Narkoba Hendri dan Cahya hadi Dituntut 6 dan 7 Tahun Penjara

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Dua terdakwa pengedar narkoba jenis sabu 14,16 gram, Hendri dan Cahya Hadi Saputra dituntut 6 dan 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sari Lubis di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (15/3/2023).
Dalam tuntutannya, Jaksa menyatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, Narkoba jenis sabu sebagaimana dakwaan pertama melanggar pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menuntut terdakwa Hendri dengan tuntutan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan,” Kata JPU.
Sementara itu dalam persidangan yang sama JPU menuntut terdakwa Cahya Hadi Saputra dengan tuntutan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan.
Untuk barang bukti 6 paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 14,16 gram serta alat hisap bong, timbangan, 2 unit handphone Redmi dan Vivo, dan digital dirampas untuk dimusnahkan.
“Sedangkan 2 unit sepeda motor Jupiter Z dan Vario Warna abu-abu dirampas untuk negara,” ujar Jaksa..
Atas tuntutan itu kedua terdakwa yang didampingi Penasehat hukumnya, Anur Syarifudin menyatakan keberatan dan akan mengajukan pembelaan secara tertulis.
Atas keberatan terdakwa, Ketua Majelis Hakim, Isdaryanto didampingi dua orang Majelis Hakim menunda persidangan dengan agenda pledoi hingga, Selasa (20/3/2023).
Sebelumnya, Terdakwa Narkoba Hendri ditangkap anggota Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang saat mengambil barang dari rumah terdakwa Cahya Yadi, di Jalan Semarang Simpang Lampu Merah Km.14 Kelurahan Air Raja Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kamis (13/10/2022)lalu.
Selain mengamankan Hendri, anggota Polisi saat itu, juga mengamankan 6 paket sabu seberat 14,16 gram. Atas Penangkapan Hendri, selanjutnya Polisi mengamankan Cahya Yadi. Sementara Bandar Cahya Yadi bernama Agus hingga saat ini belum tertangkap dan ditetapkan Polisi sebagai (DPO).
Penulis: Roland
Editor : Redaktur