Tanam Ganja dan Miliki Narkoba Sabu, Rico Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara 

Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang menghukum Terdakwa Rico Destianto 4 tahun dan 6 bulan Penjara, karena terbukti menanam Ganja dan memiliki Narkoba Sabu. Putusan dijatuhkan Hakim PN Tanjungpiang Kamis (16/3/2023).
Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang menghukum Terdakwa Rico Destianto 4 tahun dan 6 bulan Penjara, karena terbukti menanam Ganja dan memiliki Narkoba Sabu. Putusan dijatuhkan Hakim PN Tanjungpiang Kamis (16/3/2023).

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Terdakwa Rico Destianto, divonis 4 tahun dan 6 penjara, karena terbukti memiliki  Narkoba Ganja dan sabu.

Selain hukuman Penjara, Tedakwa pemilik 40.09 gram ganja dan 0.81 gram sabu ini juga dihukum danda Rp 1 miliar subsider 1 bulan kurungan.

Putusan dijatuhkan Ketua Majelis Hakim, Isdaryanto didampingi dua Hakim anggota  di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (16/3/2023).

Hakim menyatakan terdakwa Rico terbukti tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, sebagaimana dakwan Jaksa melanggar pasal 111 Ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Atas perbuatannya menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama 4 tahun dan 6 bulan kurungan,” kata Hakim.

Sementara 6 paket ganja seberat 40,09 gram dan barang hkri handphone Vivo dirampas untuk dimusnahkan.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aditya Syaummil Patria, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Atas putusan itu terdakwa dan Penasehat Hukumnya, Anur Syarifuddin menyerahkan menerima putusan hakim, demikian juga Jaksa Penuntut umum.

Terdakwa Rico, sebelumnya ditangkap satnarkoba Polresta Bintan saat disuruh rekanya Eko (DPO) mengantarkan Narkoba Sabu pada pemesan.

Terdakwa Rico ditangkap polisi di sebuah rumah di Jalan Jahe Gang  Merica, RT 004, RW 002, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Minggu (10/10/2022)lalu.

Dari penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan, Polisi juga menemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,81 gram, 1 batang tanaman pohon ganja yang ditanam dalam sebuah pot warna putih disamping rumah terdakwa.

Penulis: Roland
Editor  : Redaktur

Leave A Reply

Your email address will not be published.