Pemko Tanjungpinang Beri Kemudahan Developer Serahkan PSU Nya ke Pemerintah

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Pemerintah kota Tanjungpinang, memberi kemudahan pada Developer untuk menyerahkan fasilitas Umum seperti jalan lingkungan, Parit, Lampu, Rumah ibadah dan sarana lainya di perumahan yang dibangun ke Pemerintah untuk perawaran dan pemeliharaan lebih lanjut.
Jika selama ini, penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan ini, terhambat akibat kurangnya kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang disediakan Developer, melalui Perda Nomor 7 tahun 2022 tentang Penyediaan dan penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas pada perumahan dan kawasan Perdagangan Jasa ini, Develover bisa menggantinya dengan sejumlah uang.
Sekretaris Daerah (Sekda) kota Tanjungpinang, Zulhidayat mengatakan persoalan PSU yang selama ini menghambat pembangunan sarana parasarana umum di perumahan, membuat puluhan Developer yang telah selesai melakukan pembangunan kawasan Perumhan di Tanjungpinang, belum menyerahkan pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas perumhanya pada Pemerintah.
Akibatnya, dengan belum diserahkanya Prasarana, Sarana dan Utilitas perumahan itu ke Pemerintah, secara otomatis masih dianggap dikelola oleh Developer, dan pemerintaah tidak boleh mengalokasikan anggaran APBD untuk pembangunan sarana dan prasaran di Perumahan yang belum diserahkan developer tersebut.
“Tapi dengan adanya Perda Nomor 7 tahun 2022 ini sudah ada solusinya, yaitu dengan cara mengganti kawasan yang sebelumnya menyalahi perda RTLH itu dengan uang berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) yang baru disahkan,” ujarnya di Tanjungpinang Kamis (16/3/2023).
Perda solusi penyerahan perumahan ini lanjut Zulhidayat, sudah disah dan akan menjadi pedoman Pemerintah dalam menerima PSU dari Developer.
Selama ini, lanjut Zulhidayat, memang belum banyak developer yang menyerahkan perumahan kepada Pemko Tanjungpinang, karena terkendala RTH yang tidak cukup dan tidak sesuai master plan.
Peggantin uang jelas Zulhidayar, misalnya jika RTH kurang 10 meter persegi di Perumahan yang dibangun, mereka (Developer-red) bisa menggantinya dengan uang.
“Jika tidak, maka sesuai NJOP akan didenda,” paparnya.
Ia menyampaikan, uang itu akan digunakan oleh Pemko Tanjungpinang Untuk membangun fasilitas di perumahan yang diserahkan developer.
“Sekarang saya pikir sudah cukup banyak dalam proses penyerahan karena dibantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga kemarin itu,” pungkasnya.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur