Jaksa Banding Putusan Ringan Terdakwa Gendak Oknum ASN Kepri dan Sc ke PT Kepri

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menyatakan banding putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang terhadap terdakwa Gendak (Zinah-red) oknum pegawai PUPR dan Pertanahan Kepri serta terdakwa Sc.
Upaya banding Jaksa terhadap putusan Hakim PN Tanjungpinang ini, juga dibenarkan kepala seksi (Kasi) Intel Kejari Tanjungpinang, Dedek Syumarta Suir Jumat (17/3/2023).
“Ya benar, JPU perkara tersebut menyatakan banding, karena putusan hakim setengah dari tuntutan Jaksa,” kata Dedek saat dikonfirmasi PRESMEDIA.ID, Jumat(17/3/2023).
Humas PN Tanjungpinang, Anggalanton Boangmanalu, juga membenarkan JPU nyatakan banding perkara Gendak dua terdakwa yang diputus 4 bulan penjara itu.
“Iya betul, JPU-nya menyatakan banding dalam perkara itu,” ujarnya.
Sekedar mengingatkan, dua terdakwa Gendak (zinah-red), oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) dan Pertanahan Provinsi Kepri inisial Am dan wanita yang bukan isterinya Sc, hanya dihukum hakim PN Tanjungpinang 4 bulan penjara.
Dalam putusan Majelis Hakim PN Tanjungpinang yang di Ketua Isdaryanto didampingi Hakim anggota Justiar Ronal dan Widodo menyatakan, kedua terdakwa terbukti bergendak (zinah-red), seorang wanita dan pria yang telah kawin melakukan gendak (Overspel) padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya.
Hal itu sebagaimana dakwaan pasal 284 ayat 1 Ke 1 huruf a dan b KUHP dalam dakwaan tunggal jaksa Penuntut
Namun terhadap hukuman, Hakim menyatakan tidak sependapat dengan jaksa yang sebelumnya menuntut kedua pelaku gendak dengan hukuman 8 bulan.
Atas tuntutan itu, hakim akhirnya menghukum terdakwa Gendak Am dan Sc dengan hukuman 4 bulan penjara.
Sekedar mengungatkan, Dua terdakwa gendak wanita dan laki-laku yang sama-sama sudah menikah ini, diamankan anggota Polres Tanjungpinang disebuah rumah kos di jalan Pulau Pandan Km 5 Tanjungpinang, sekitar pukul 19.00 WIB, Jumat (11/3/2022) lalu.
Kedua pelaku, diamankan Polisi atas laporan suami Sc (wanita teman Am) atas dugaan gendak dan selingkuh.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur