Praperadilan Dicabut, Kejari Tanjungpinang Belum Limpah Perkara Korupsi APBN Rp34 M ke PN

Mantan Kasi Intel Kejari Tanjungpinang saat menggelar pers rilis di Kejari Tanjungpinang atas  penanganan pekrara korupsi yang dilakukan beberapa waktu lalu (Roland/presmedia.id)

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Satu tahun lebih disidik, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang  belum melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi proyek peningkatan kualitas permukiman kumuh Kampung Bugis Kota Tanjungpinang ke Pengadilan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang beralasan, masih menunggu hasil audit perhitungan Kerugian Negara (KN) atas korupsi itu dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri.

Kasi Intel Kejari Tanjungpinang Dedek Syumarta Suir, mengatakan kendati sempat dipraperadilkan tersangka namun hingga saat ini proses penyidikan dugaan korupsi tersebut masih terus dilanjutkan.

“Saat ini, tim penyidik Kejaksaan masih menunggu hasil audit perhitungan Kerugian Negara dari dugaan korupsi di proyek tersebut dari BPKP Kepri,” kata Dedek saat dikonfirmasi PRESMEDIA.ID, Jumat (17/3/2023).

Tersangka lanjutnya, juga sudah diperiksa demiian juga sejumlah saksi. Namun demikian belum dilakukan penahanan.

“Untuk seluruh saksi dan tersangka dalam korupsi ini sudah diperiksa,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, atas kasus korupsi ini, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menetapkan 4 tersangka. Ke 4 tersangka dalam proyek ini adalah Re selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja), Ac wiraswasta, Ey selaku Direktur PT.Ryantama Citrakarya Abadi  dan Gt selaku wiraswasta.

Tersangka Cabut Permohonan Praperadilan di PN

Sementara itu, gugatan praperadilan tersangka Erwan Yuni Suryanta sebagai tersangka dalam kasus dugan korupsi itu ke Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi dengan kejaksaan Negeri Tanjungpinang saat ini telah dicabut.

Humas PN Tanjungpinang, Anggalanton Boangmanalu, menyatakan pencabutan gugatan permohonan pradilan sah tidaknya penetapan pemohon sebagai tersangka dalam kasus itu, dilakukan oleh pengacara pemohon.

“Iya benar permohonan praperadilan itu sudah dicabut pemohon,” kata Anggalanton Bioangmanalu pada PRESMEDIA.ID saat dikonfrimasi.

Namun mengenai alasan pemohon mencabut gugatan, Hakim PN Tanjungpinang ini, mengaku belum mengetahui.

“Nanti coba kami tanya dulu ke Panitera Pengganti (PP) nya,” ujar Angalanto lagi.

Sebelumnya, penyidikan korupsi Proyek peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh kawasan Kampung Bugis, Kota Tanjungpinang ini, sempat mangkrak di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

Sekedar mengingatkan, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang sebelumnya meningkatkan status penyelidikan ke Penyidikan dugaan korupsi peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh kawasan Kampung Bugis kota Tanjungpinang ini dilakukan pada 1 September 2021 lalu.

Kala itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang Joko Yuwono, mengatakan status hukum dugaan Korupsi proyek APBN tahun 2020 yang dilaksanakan Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Kepulauan Riau pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Tanjungpinang itu,  statusnya dinaikkan ke penyidikan.

Peningkatan status penyidikan dugaan korupsi proyek APBN ini, lanjut Joko, dilakukan atas ditemukannya unsur melawan hukum yang mengakibatkan kerugian Negara dari penyelidikan yang dilakukan.

“Pembangunan proyek ini memiliki anggaran senilai Rp37 miliar, Nilai kontrak Rp34 miliar dari APBN tahun 2020. Kegiatan dilaksanakan Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Kepulauan Riau pada instansi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,” pungkasnya.

Pemenang tender atau pihak ketiga yang melaksanakan proyek lanjutnya, adalah PT.Ryantama Citra Karya Abadi yang beralamat di Surabaya Jawa Timur.

Berdasarkan hasil penyelidikan lanjut Joko, diduga pengerjaan proyek pembangunan peningkatan kualitas permukiman kumuh kawasan Senggarang Tanjungpinang itu, tidak sesuai dengan spesifikasi sehingga merugikan Negara.

“Saat penyelidikan juga sudah dimintai keterangan 20 orang saksi, di penyidikan sejumlah saksi itu nantinya juga akan kembali dimintai keterangan,” ujarnya.

Penulis:Roland
Editor :Redaktur  

Leave A Reply

Your email address will not be published.