Divonis Ringan Hakim Siti Hajar, Terdakwa Korupsi Dana BOS SMK 1 Batam Keberatan dan Banding

Kepala sekolah SMK Negeri 1 Kota Batam terdakwa Lea Lindrawijaya saat menghadiri sidang putusan di PN Tanjungpinang Jumat (18-3-2023)
Kepala sekolah SMK Negeri 1 Kota Batam terdakwa Lea Lindrawijaya saat menghadiri sidang putusan di PN Tanjungpinang Jumat (18-3-2023) (Foto:Roland-Presmedia)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Divonis ringan 1 tahun karena terbukti korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2017-2019. Kepala sekolah SMK Negeri 1 kota Batam terdakwa Lea Lindrawijaya dan terdakwa Wiswira menyatakan keberatan dan banding.

Pernyataan banding atas putusan hakim itu, dikatakan dua terdakwa dan kuasa hukum-nya, usai hakim PN Tanjungpinang yang di ketuai Siti Hajar didampingi hakim anggota Anggalanton Boangmanalu dan Hakim Ad-Hoc Tipikor, Syaiful Arif, mengetuk palunya di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Jumat (17/3/2023).

“Atas putusan ini kami menyatakan banding,” ujar kuasa hukum terdakwa menanggapi putsan hakim saat itu.

Sebelumnya, Kepala sekolah SMK Negeri 1 Kota Batam terdakwa Lea Lindrawijaya dan bendahara sekolah, terdakwa Wiswira masing-masing dihukum 1 tahun penjara oleh Hakim PN Tipikor Tanjungpinang. Selain hukuman penjara terdakwa juga dikenai hukuman tambahn mengemblikan kerugian negara atas korupsi yang dilakukan.

Dalam putusanya, hakim Siti Hajar mengatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dalam pengelolaan dana BOS SMK 1 Batam, hingga merugikan keuangan negara Rp258 juta dari tahun 2017-2019.

Perebutan ke dua terdakwa sebagai mana dakwaan Jaksa Penuntut Umum, melanggar pasal 3 jo Pasal 18 Jo pasal 55 dan Jo pasal 6 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menghukum kedua terdakwa dengan hukuman masing-masing 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan,” kata Hakim siti Hajar saat mengetuk palu-nya.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis Hakim juga menyebut,  dari 5 item kegiatan dana BOS SMKN 1 Batam yang dikorupsi kedua terdakwa 2017-2019 berdasarkan dakwaan jaksa, hanya dua item saja yang terbukti berdasarkan fakta dan pemeriksaan di persidangan.

Ke dua item penggunaan dana Bos yang dikorupsi kedua terdakwa itu, adalah aliran dana dari penerimaan cashback buku dan THR guru-guru.

Mantan Bendahara sekolah SMKN 1 Batam terdakwa Wiswira saat mendengarkan putusan sidang
Mantan Bendahara sekolah SMKN 1 Batam terdakwa Wiswira saat mendengarkan putusan sidang

Atas hal itu, Hakim menyatakan, dari Rp468.974.117,- kerugian negara dalam dakwaan JPU, hanya Rp135 juta yang terbukti dikorupsi dan disalahgunakan kedua terdakwa.

Atas hal itu, Hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pengembalian Uang Pengganti (UP) oleh terdakwa Lea Lindrawijaya selaku mantan Kepala sekolah sebesar Rp135 juta,

“Jika tidak dibayar diganti dengan hukuman pengganti Penjara selama 1 bulan,” Sebut hakim.

Sementara yang yang telah dikembalikan sejumlah guru SMKN 1 Batam Rp95 juta kepada jaksa sebelumnya, diperintahkan hakim agar disetorkan ke kas negara.

Vonis Ringan Hakim Siti Hajar  

Putusan hakim Siti Hajar ini sebenarnya merupakan hukuman paling ringan terhadap terdakwa dalam korupsi yang dinyatakan terbukti. Dan bahkan, hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang sebelumnya menuntut ke dua terdakwa dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara,  denda 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dan atas putusan Hakim itu, JPU Dedi Januarto Simatupang dari Kejari Batam, menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya kepala sekolah dan bendahara SMK Negeri 1 Batam ditetapkan Kejaksaan Negeri Batam sebagai Terdakwa dalam kasus korupsi dana BOS Rp.468.974.117,- tahun 2017-2019.

Terdakwa Lea Lindrawijaya Suroso adalah kepala sekolah SMK N I Batam dan Wiswira selaku bendahara dana bantuan operasional sekolah,. didakwa secara bersama-sama melakukan korupsi dana BOS.

Jaksa mengatakan, kedua terdakwa melakukan korupsi dana BOS dengan modus memark-up harga barang yang dipesan untuk mendapat keuntungan atas fee pembelian.

Selain itu, kedua terdakwa juga melaksanakan kegiatan belanja dana BOS yang tidak sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Bahkan dalam membelanjakan dana BOS, mantan kepala sekolah dan bendahara SMK 1 Batam itu melaksanakan kegiatan tidak sesuai dengan Rencana Kerja Anggaran (RKA) dana BOS.

“Kedua tersangka juga memanipulasi laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana BOS di SMK Negeri 1 Batam dengan cara melakukan penggelembungan (mark up) harga, serta menerima dana secara pribadi atas diskon belanja dan pembeliaan barang yang dilakukan dengan dana BOS hingga merugian keuangan Negara,” ujar Jaksa dalam dakwaan.

Penulis:Roland
Editor  :Redaktur

Leave A Reply

Your email address will not be published.