Rahma Minta 264 Perumahan Serahkan PSU ke Pemko Tanjungpinang

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Wali Kota Tanjungpinang, Rahma meminta seluruh pengembang perumahan agar segera menyerahkan fasilitas umum, prasarana dan sarana utilitas (PSU) ke Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang.
Menurut Rahma, saat ini ada 275 perumahan yang telah dibangun, namun baru 11 perumahan yang sudah diserahkan PSU ke Pemko Tanjungpinang. Hal ini menjadi kendala untuk pemenuhan ruang terbuka hijau di sejumlah perumahan tersebut.
“Dari sekitar 275 perumahan yang ada di Tanjungpinang, baru 11 perumahan yang PSU-nya telah menjadi aset pemko,” kata Rahma dalam kegiatan sosialisasi aturan proses penyerahan aset prasarana dan sarana utilitas (PSU) perumahan di Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Kamis (17/3/2023).
“Kondisi ini yang menyebabkan pemko tidak dapat begitu saja melaksanakan kegiatan perbaikan atau perawatan fasilitas umum di perumahan yang asetnya belum diserahkan,” sambungnya.
Kendati demikian, dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2022 tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana dan Sarana Utilitas Pada Perumahan dan Kawasan Perdagangan dan Jasa.
“Kendala tersebut akan dapat ditangani (Perda No 7 tahun 2022),” ungkapnya.
Persoalan PSU dan fasilitas lainnya itu, kata Rahma sering menjadi keluhan warga ke Pemko Tanjungpinang.
“Kita tentu tidak bisa segera melakukan tindakan, karena asetnya belum diserahkan ke pemko dan masih menjadi tanggung jawab pengembang. Mekanisme penyerahan aset inilah yang akan segera kita percepat,” tegasnya
Pemko Tanjungpinang, lanjut Rahma akan terus berupaya meningkatkan penanganan permasalahan fasilitas umum di kawasan pemukiman yang dikembangkan oleh pihak swasta.
“Atas hal itu kami sudah mengumpulkan dan melakukan sosialisasi pada pengembang perumahan, untuk melakukan sosialisasi Perda Nomor 7 tahun 2022,” ujarnya.
Perda ini, lanjutnya, menjadi pedoman dalam mempercepat masalah penyerahan aset PSU pengembang ke Pemko Tanjungpinang.
Sosialisasi Perda tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Zulhidayat, Dinas PUPR, Dinas Perkim, BPKAD, dan puluhan pengembang perumahan di Tanjungpinang.
Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Zulhidayat menambahkan, nilai kompensasi dihitung berdasarkan selisih kekurangan RTH dan PSU dari total luas lahan yang dibangun oleh pengembang perumahan. Selisih tersebut digunakan sebagai dasar perhitungan, untuk menentukan berapa nilai kompensasi atas keterlambatan pengembang membangun RTH.
“Dana kompensasi itu nantinya akan digunakan pemko untuk membangun dan mengembangkan lahan RTH di kawasan perumahan tersebut. Dan jika aset telah diserahkan, ke depannya tentu pemko dapat melaksanakan kegiatan pemeliharaan lainnya untuk menyelesaikan permasalahan yang sering dikeluhkan warga perumahan,” pungkasnya.
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi