BC Tanjungpinang Tegah 6 Koli Pakaian Dan Sepatu Bekas Tapi Pemiliknya Menghilang

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang, menegah 6 koli pakaian dan sepatu bekas di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) dan Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang.
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang melalui Kepala Seksi penyuluhan dan layanan informasi Bea cukai Tanjungpinang Faisal Rusdi, mengatakan pencegahan baju dan sepatu bekas itu dilakukan dalam pengawasan barang-barang bekas dari luar negeri yang dilarang masuk ke Indonesia.
“Kita sudah melakukan beberapa penindakan dan pencegahan. Saat ini ada 6 koli dan masih dalam proses,” kata Faisal saat ditemui di BC Tanjungpinang, Senin (20/3/2023).
Ia menyampaikan, untuk barang-barang bekas yang ditegah, berupa pakaian dan sepatu bekas yang berasal dari luar negeri dan masuk dari Batam.
“Seluruh barang ini kami amankan beberapa hari lalu,” ucapnya.
Namun mengenai pemilik, Faisal mengaku hingga saat ini masih diselidiki siapa pemiliknya. Karena saat di tengah BC, sejumlah barang-barang itu tidak diketahui pemiliknya.
“Saat ditengah tidak diketahui pemiliknya, sehingga akan kita lakukan pemusnahan dalam waktu dekat,” sebutnya.
Selain itu BC Tanjungpinang mengaku akan lebih meningkatkan pengawasan dengan bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur