Hari Raya Nyepi, 15 Napi di Kepri Dapat Remisi Pengurangan Tahanan

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Sebanyak 15 Warga Binaan (Napi) yang beragama Hindu di Lapas Kepri, memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2023. Remisi khusus adalah remisi yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Binaan pada saat Hari Raya Keagamaan.
Ke 15 Napi warga binaan Lapas yang menerima remisi itu, 6 orang adalah napi warga Binaan di Lapas Kelas IIA Batam, dan 9 orang lainya napi warga Binaan di Lapas Kelas IIA Narkotika Tanjungpinang.
Kepala Kanwil hukum dan HAM Kepri Saffar Muhammad Godam melalui Plt.Kasubag Humas RB dan TI Kanwil Hukum dan HAM Kepri Pratiwi Rahayu, mengatakan remisi khusus hari raya Nyepi, diberikan kepada Narapidana dan anak binaan yang beragama Hindu yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Seperti, berkelakuan baik, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), menjalani pidana minimal 6 bulan dan 3 bulan bagi anak Binaan serta aktif mengikuti program pembinaan di LPKA/Lapas/Rutan.
“Dari 15 napi yang memperoleh Remisi, satu orang diantaranya menerima remisi khusus II atas nama Amansing yang telah selesai menjalani hukuman pidana 16 tahun,” ujar Pratiwi Rahayu melalui rilis yang diterima Media ini, Rabu (22/3/2023).
Penyerahan remisi lanjutnya, akan langsung dilakukan masing-masing kepala UPT Lapas pada hari ini, Rabu (22/3/2023)
Berikut data dan jumlah Napi (Warga Binaan) Lapas kelas IIA Batam dan Lapas kelas IIA Narkotika Tanjungpinang penerima remisi khusus hari raya Nyepi Tahun 2023.
1. Napi di Lapas Kelas IIA Batam sebanyak 6 orang dengan besaran remisi yang diperoleh:
-Pengurangan hukuman 15 hari 1 orang napi
-pengurangan hukuman 1 bulan 2 orang napi
-Pengurangan hukuman 1 bulan 15 hari 1 orang napi
-Pengurangan Hukuman 2 bulan b2 orang Napi
2.Lapas Kelas IIA Narkotika Tanjungpinang sebanyak 8 orang
sebanyak : 8 orang, dengan besaran remisi yang diperoleh:
-Pengurangan hukuman 1 bulan 1 orang Napi
-Pengurnangan hukuman 1 bulan 15 hari 2 orang Napi
-pengurangan hukuman 2 bulan 5 orang Napi
Sedangkan satu orang napi atas Nama Amansing Kandangwa di Lapas Narkotika kelas IIA Tanjungpinang, menerima Remisi Khusus II dengan pengurangan Tahanan 2 bulan dan saat ini Tinggal menjalani hukuman subsider 6 bulan.
Penulis:Presmedia
Editor :Redaktur