Pria Ini Dijebloskan ke Penjara Karena Hamili Anak Dibawah Umur 

Pria inisial Mr dijebloskan Polisi ke penjara karena hamili anak dibawah umur (Foto:humas-Polresta Tanjungpinang) 
Pria inisial Mr dijebloskan Polisi ke penjara karena hamili anak dibawah umur (Foto:humas-Polresta Tanjungpinang)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Seorang pria berinisial Mr (21) di Tanjungpinang, dijebloskan Polisi ke penjara, karena diduga menyetubuhi anak di bawah umur hingga hamil 8 bulan. Pelaku diamankan Satreskrim Polresta Tanjungpinang Senin (21/3/2023).

Kapolres Tanjungpinang melalui Kepala seksi (Kasi) Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Giovanni Casanova, mengatakan pelaku Mr diamankan atas laporan orang tua korban.

“Korban dan pelaku ini pacaran, Saat ini korban telah hamil 8 bulan dan pelaku dilaporkan orang tua korban,” kata Iptu Giovanni Casanova, Rabu (22/3/2023).

Kronologis kejadian, antara korban dan pelaku mengaku pacaran, kemudian pelaku Mr membujuk dan merayu korban melakukan hubungan yang tidak sepantasnya itu, dengan iming-iming cinta dan akan bertanggung jawab akan menikahinya.

Dari pengakuan pelaku, perbuatan hubungan intim itu, dilakukan kepada korban sebanyak 7 hotel di Kota Tanjungpinang. Hal itu dilakukannya sejak Januari, Maret, Oktober hingga November 2022 lalu.

“Korban dibujuk dan dirayu dengan janji akan dinikahi,” ungkapnya.

Selanjutnya, kejadian itu diketahui orang tua korban dan melaporkannya ke Satreskrim Polresta Tanjungpinang.

Atas laporan orang tua korban, selanjutnya dilakukan penyidikan dan pemeriksaan, Kemudian memanggil pelaku. Atas panggilan itu, pelaku datang.

“Setelah diperiksa, pelaku juga mengakui perbuatannya, dan penyidik langsung melakukan penangkapan dan penahanan,” jelasnya.

Saat ini lanjutnya, Mr ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur dan diancam dengan pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

“Untuk proses hukum lebih lanjut tersangka Mr saat ini dilakukan penahanan,” pungkasnya.

Penulis: Roland
Editor  : Redaktur

Leave A Reply

Your email address will not be published.