Ini Aturan Jam Kerja ASN Pusat dan Daerah Selama Ramadhan 1444 H

Ini Aturan Jam Kerja ASN Pusat dan Daerah Selama Ramadhan 1444 H (Foto:Kemenpan RB)
Ini Aturan Jam Kerja ASN Pusat dan Daerah Selama Ramadhan 1444 H (Foto:Kemenpan RB)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan peraturan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan Ramadhan 1444 Hijriah.

Pengaturan jam kerja ini, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.6/2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan Pemerintah, ditandatan Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pada Jumat (20/03/2023) sebagaimana dikutip dari sites resmi KemenpanRB.

Pada SE tersebut, tertulis bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama bulan Ramadhan menjadi pukul 08.00-15.00 Wib pada hari Senin hingga Kamis. Dan untuk jam istirahat diberikan pada pukul 12.00-12.30.

Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00-15.30 Wib dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.

Sedangkan bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja dimulai pukul 08.00-14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, waktu istirahat ditetapkan pukul 12.00-12.30 wib.

Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja ASN dimulai pukul 08.00-14.00 Wib dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 wib.

Pada SE ini juga disebutkan, jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadhan 1444 H memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu.

SE dengan tembusan Presiden RI dan Wakil Presiden RI serta Menteri Dalam Negeri tersebut, juga disebutkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1444 H di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing.

Penetapan keputusan tersebut kemudian disampaikan kepada Menteri PANRB. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan instansi pemerintah, juga diminta untuk memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan ini tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan organisasi.

Penetapan jam kerja selama bulan Ramadhan ini diberlakukan agar tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.

Penulis: Presmedia
Editor  : Redaktur

Leave A Reply

Your email address will not be published.