
PRESMEDIA.ID, Batam – Tiga pelaku pengeroyokan anggota Polisi Polsek Batu Ampar ditetapkan tersangka. Ketiga pelaku adalah Ro (26), Drs (24) dan Ia(22).
Ketiga pelaku, diamankan setelah 4 jam kejadian di perumahan pantai Gading Bengkong Kota Batam, Selasa (21/3/2023) lalu.
Kapolsek Batu Ampar Kompol Dwihatmoko Wiroseno, melalui rilis Polsek Batu Ampar mengatakan, penangkapan dan penetapan tersangka ketiga pelaku dilakukan atas laporan korban serta alat bukti perbuatan pengeroyokan yang dilakukan.
Adapun kronologis kejadian pengeroyokan, berawal pada Selasa (21/3/2023) sekira Pukul 05.30 Wib, anggota Polsek Batu Ampar mendapat laporan adanya keributan di Depan Foreplay Club yang jalan Imam Bonjol kelurahan Sei Jodoh Kecamatan Batu Ampar-Kota Batam.
Atas Informasi itu, selanjutnya piket fungsi Polsek Batu Ampar berangkat lokasi kejadian. Ketika di lokasi, diperoleh informasi, bahwa keributan berasal dari pengunjung dan kemudian dilerai oleh security.
“Saat itu, anggota juga masih sempat melerai keributan tersebut. Namun salah seorang dari dari pelaku memukul anggota Hs setelah itu bubar,” ujarnya.
Namun setelah bubar, kemudian datang segerombolan orang menggunakan 3 kendaraan dan melakukan pengeroyokan dan penganiayaan kembali pada anggota Polsek Batu Ampar inisial Hs.
“Saat itu anggota kami sudah mengatakan bahwa dia dari Polsek Batu Ampar. Namun pelaku tidak peduli dan tetap melakukan pengeroyokan,” kata Dwi.
Akibat kejadian itu, anggota Polsek Batu Ampar Hs mengalami cedera di bagian pelipis mata, memar di kepala, pinggang dan kemungkinan patah kaki. Sementara korban security inisial Hf mengalami luka di pelipis.
Atas kejadian itu, selanjutnya dilakukan pengejaran dan penangkapan pada 3 pelaku. Sementara pelaku lain, hingga saat ini masih buron dan dilakukan pengejaran.
“Tiga pelaku Ro, Drs dan Ia, yang sudah kami amankan, setelah dilakukan pemeriksaan ditetapkan sebagai tersangka. Sementara satu pelaku lain inisial Js saat ditetapkan DPO dan masih dikejar,” sebutnya.
Saat melakukan pengeroyokan, tiga pelaku dalam kondisi mabuk alkohol dan menggunakan tangan kosong serta botol kaca yang ada lokasi TKP.
“Atas perbuatannya, tiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 170 ayat (1), (2) huruf ke-1 dan ke-2, dengan Ancaman Hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun,” pungkasnya.
Sementara korban pengeroyokan, saat ini sudah dilakukan pengobatan medis dan sudah pulang ke rumah. Akan tetapi untuk anggota Polsek Batu Ampar Hs, saat ini belum bisa berjalan dan masih dalam perawatan.
Dwihatmoko juga menegaskan, pihaknya akan menindak tegas segala bentuk premanisme di kota Batam, sehingga tidak ada lagi premanisme di Kecamatan Batu Ampar Batam.
Penulis: Presmedia
Editor : Redaktur