Polsek Tanjungpinang Kota Ringkus Pengedar Narkoba dan Amankan Sabu 3 Paket

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Polsek Tanjungpinang kota meringkus pelaku Narkoba inisial A (27) dan mengamankan barang bukti Narkoba sabu 3 paket di Jalan Plantar KUD, Tanjungpinang Minggu (27/3/2023).
Kapolsek Tanjungpinang Kota, AKP. Sandy Pratama Putra, mengatakan penangkapan pelaku Narkoba inisial A, dilakukan atas informasi yang diperoleh.
“Pelaku A ini informasinya sering mengedarkan narkoba di Pelantar KLU dan sangat meresahkan masyarakat,” ujarnya Senin (27/3/2023).
Atas informasi itu lanjutnya, anggota Polsek Tanjungpinang kota melakukan penyelidikan dan penangkapan pada terduga pelaku di Pelantar KUD Tanjungpinang.
“Saat kita tangkap, pelaku menggunakan sepeda motor dan kita geledah ditemukan di 2 paket kecil sabu dikocek celannya,” ungkap Sandy lagi.
Sandy juga menyebut, ketika ditangkap, pelaku A saat itu juga sedang melakukan transaksi penjualan Narkoba.
“Tapi saat itu yang membeli berhasil kabur. Sedangkan A kita amankan,” ujarnya.
Selain sebagai pengedar narkoba, pelaku A dikatakan Kapolsek, juga merupakan residivis kasus Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) .
“Setelah kita amankan, pelaku sempat dilakukan Interogasi, dan mengaku masih menyimpan narkoba di rumahnya Km 2 Tanjungpinang,” jelasnya.
Atas pengakuan pelaku ini sebutnya, selanjutnya anggota Polsek melakukan pengembangan kerumahnya. Disana, anggota Polsek juga mendapatakan satu paket kecil diduga Narkoba sabu, kemudian alat hisap didalam kamar pelaku.
“Jadi barang bukti sabu yang berhasil kami amankan dari pelaku ada sebanyak 3 paket kecil,” jelasnya.
Untuk proses lebih lanjut, Sebut Sandy, pelaku dan barang bukti selanjutnya diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur