Korupsi Kuota Rokok BP.Kawasan Tanjungpinang Disidik KPK, Siapa Menyusul Apri dan M.Saleh..? 

Juru Bicara dan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri (Foto:fajar.co.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Penyidikan, dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai kuota rokok di Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah kota Tanjungpinang Provinsi Kepri.

Juru bicara dan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (27/3/2023) mengtakan, pengusutan dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai berupa kuota rokok itu, dilakukan karena diduga adanya penetapan dan perhitungan jumlah kuota rokok fiktif yang diajukan BP.Kawasan Bintan Wilayah Tanjungpinang dari Batam ke wilayah Kawasan Perdagangan Bebas kota Tanjungpinang.

Sebagaimana diketahui,  berdasarkan PP Nomor 41 Tahun 2017 tentang Perubahan dari PP Nomor 47 tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan Bebas Bintan, sebagian wilayah kota Tanjungpinang, merupakan daerah Pengusahaan Kawasan Bebas secara Enclave (Sebagian-red) yang masuk dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan.

Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, selanjutnya disingkat KPBPB adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan cukai.

Dengan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Tanjungpinang ini, bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah dan cukai yang di dalam pengelolaannya dilakukan oleh Dewan KPBPB bersama dengan Badan Pengusahaan KPBPB Bintan wilayah Tanjungpinang.

Dugaan korupsi pengaturan kuota Rokok ke Kawasan  Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) ini, sebelumhya mirip dengan praktik dugaan korupsi pengaturan kuota Rokok di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas wilayah Bintan yang sebelumnya menjerat dan memvonis mantan Bupati Bintan Apri Sujadi dan Kepala BP.Kawasan Bintan M.Saleh Umar sebagai tersangka korupsi dan dihukum 5 dan 4 Tahun Penjara.

KPK pada saat itu, mendakwa Apri Sujadi dan M.Saleh Umar melakukan tindak pidana korupsi menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya untuk pengaturan dan mengkondisikan jutaan batang rokok dan mikol dari luar ke BP.Kawasan Bintan 2016-2018 tanpa dikenai pajak.

Atas perbuatannya, bupati non aktif Bintan Apri Sujadi, dihukum hakim PN Tipikor Tanjungpinang 5 Tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan atas korupsi pengaturan kuota rokok dan minuman beralkohol (Mikol)

Sedangkan Kerugian negara atas korupsi pengaturan kuota rokok yang diterima terdakwa Apri Sujadi sebesar Rp2,650,000,000-, dikatakan Hakim, dianggap sudah nihil, karena terdakwa sudah mengembalikkan dan menyetorkan ke kas negara.

Sedangkan terdakwa M.Saleh Umar selaku Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Bintan, divonis pidana penjara selama 4 tahun denda Rp 200 juta subsider 3 bulan. Sementara itu kerugian negara atas dana korupsi yang diterima terdakwa M.Saleh Umar sebesar Rp 415 juta yang telah dikembalikan terdakwa melalui penyetoran seluruhnya ke kas negara, dinyatakan saat ini nihil.

Dalam dugaan korupsi pengaturan Barang Kena Cukai Rokok di BP.Kawasan Bintan Wilayah kota Tanjungpinang ini, juru bicara KPK Ali Fikri, belum membeberkan jumlah kuota barang kena cukai Rokok tahun berapa yang dilakukan penyidikan oleh KPK.

Namun demikian, Ali Fikri menyebut akibat korupsi pengaturan kuota Rokok ke BP.Kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Bintan Wilayah kota Tanjungpinang itu, mengakibatkan kerugian keuangan negara dari sisi penerimaan cukai, pajak pertambahan nilai dan pajak daerah, hingga mencapai ratusan miliar rupiah.

“Saat ini tim Penyidik sedang melakukan pengumpulan alat bukti, diantaranya dengan melakukan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi termasuk agenda penggeledahan di beberapa lokasi terkait.” ujar Ali Fikir tanpa menyebut sejumlah pihak yang akan dipanggil.

Juru bicara KPK ini juga mengatakan, jika alat bukti sudah dianggap telah cukup, KPK akan segera menetapkan dan mengumumkan identitas pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka.

“Untuk konstruksi dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan ke publik kalau alat bukti sudah tercukupi,” ujarnya.

Jika merujuk pada keterangan juru bicara dan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, siapa yang akan menyusul terpidana Apri Sujadi dan M.Saleh Umar di dugaan Korupsi Pengaturan Kuota Rokok di BP.Kawasan Bintan wilayah kota Tanjungpinang nantinya..?

Penulis:Presmedia
Editor   :Redaksi   

Leave A Reply

Your email address will not be published.