Gubernur Tetapkan Tarif Baru Roro KMP Singkil Batam-Dabo, Ini Besarannya

*Gubernur Ansar: Pengoperasian KMP Singkil Agar Mobilitas Penumpang dan Barang Berjalan Lancar

Gubernur Kepri Ansar Ahmad (Foto: Diskominfo)
Gubernur Kepri Ansar Ahmad (Foto: Diskominfo)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad menetapkan penyesuaian tarif kapal roro KMP Singkil dengan rute Telaga Punggur, Kota Batam ke Jagoh Kabupaten Lingga. Penetapan tarif ini untuk mendukung kelancaran pengiriman logistik dan penumpang antarpulau.

Pengoperasian kapal roro KMP Singkil merupakan hasil rapat Forkopimda Kepri yang dilakukan di Lingga beberapa waktu yang lalu. KMP Singkil akan menggantikan KMP Senangin yang sedang masuk masa perawatan dalam docking.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepri, Junaidi menyebutkan Gubernur Kepri Ansar Ahmad telah mengeluarkan SK Gubernur Kepri Nomor 455 Tahun 2023 untuk penyesuaian tarif angkutan penyeberangan lintas Telaga Punggur – Jagoh.

“Dengan keluarnya SK gubernur tersebut maka tarif yang baru sudah disesuaikan, semoga arus barang logistik dan penumpang berjalan dengan lancar,” kata Junaidi di Tanjungpinang, Senin (27/3/2023).

Junaidi juga menyebutkan KMP Senangin yang nantinya telah selesai dalam docking akan kembali dioperasikan seperti biasanya.

Junaidi menegaskan penyesuaian tarif ini tetap memperhatikan kepentingan serta kemampuan masyarakat sebagai pengguna jasa angkutan dan kepentingan penyedia jasa angkutan penyeberangan.

Adapun dalam SK Gubernur Kepri tersebut tertera besaran tarif penumpang dewasa Rp134 ribu dan anak-anak Rp14 ribu.

Selanjutnya untuk kendaraan golongan I per unit Rp139 ribu, golongan II Rp 243 ribu, golongan III Rp 1.061.000.

Lalu kendaraan golongan IV untuk kendaraan penumpang tarifnya Rp1.994.000 dan kendaraan barang Rp1.941.000, kendaraan golongan V untuk kendaraan penumpang yaitu Rp3.118.000 dan kendaraan barang Rp3.012.000.

Kemudian kendaraan golongan VI untuk kendaraan penumpang yaitu Rp4.351.000 dan kendaraan barang Rp3.885.000, kendaraan golongan VII dikenakan tarif Rp5.090.000, kendaraan golongan VIII dikenakan tarif Rp7.105.000, dan kendaraan golongan IX dikenakan tarif Rp10.267.000.

Penulis: Presmedia
Editor  : Redaktur

Leave A Reply

Your email address will not be published.