Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Barang di Gudang LPK Puri

Polresta Tanjungpinang saat press rilis pelaku pencurian Gudang LPK Puri Tanjungpinang (foto:Roland)
Polresta Tanjungpinang saat press rilis pelaku pencurian Gudang LPK Puri Tanjungpinang (foto:Roland)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Polresta Tanjungpinang ringkus pelaku pencurian sejumlah barang inisial Ds (19), di gudang mesin press bata LPK Puri Jalan Raja Haji Fisabililah KM 8 Kota Tanjungpinang Senin (27/3/2023) malam.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, mengatakan pelaku Ds ditangkap di Tanjungpinang atas laporan korban yang mengaku kehilangan sejumlah peralatan dari dalam gudang-nya.

Kronologis kejadian berawal ketika anak pelapor menelepon korban di jalan Ahmad Yani Nomor 78 Kelurahan Sei Jang Kecamatan Bukit Bestari, pada Senin (27/3/2023).

Pada saat ini anak korban yang sedang berada di gudang basecamp LPK-Puri KM 8 Tanjungpinang itu, menanyakan pada pelapor dimana mesin press bata disimpan.

Atas pertanyaan anaknya itu, Pelapor mengatakan bahwa mesin press bata itu berada di basecamp lantai kantor dasar.

“Tapi saat anaknya melihat ke basecamp, ternyata mesin press tersebut sudah tidak ada ditempatnya,” ujarnya.

Selanjutnya hal itu diberitahukan anaknya ke korban, dan korban kemudian menelpon penjaga kantor LPK-Puri untuk mempertanyakan dan minta untuk di check.

Selanjutnya, penjaga kantor datang ke gudang basecamp LPK-Puti untuk melihat barang apa saja yang hilang. Saat diperiksa, diketahui bahwa kunci gembok masih utuh serta pintu tidak ada yang rusak.

Atas kejadian itu selanjutnya korban melapor ke Polresta Tanjungpinang. Atas laporan itu, Polisi melakukan penyelidikan. Dari penyidikan yang dilakukan, pencurian barang itu mengarah ke pelaku Ds.

“Ketika diketahui keberadaan pelaku Ds, selanjutnya dilakukan penangkapan,” katanya.

Usai ditangkap pelaku Ds akhirnya mengakui mengambil barang tersebut dari gudang tersebut.

“Pelaku mengaku mengambil barang dari gudang itu setelah sebelumnya mengambil kunci dari dispenser kantor LPK Puri,” ujarnya.

Pelaku ini sebut Kapolres, juga masih memiliki hubungan keluarga dengan korban, sehingga sebelum mengambil barang pelaku sudah mengetahui kondisi dan situasi bengkel dan kantor LPK Puri.

Selain barang mesin press bata, sejumlah barang juga hilang dari gudang tersebut, diantaranya,satu buah power pack warna hijau, 3 buah dinamo skw, hidrolik cucian motor, 6 buah hidrolik warna orange, genset listrik 10 kva warna merah marun, dan gardan mobil.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan karena jika dilihat dari barang bukti, diduga pelaku ini dibantu oleh orang lain,” pungkasnya.

Ditempat yang sama, Pelaku berinisial Ds juga mengaku, melakukan pencurian berdua dengan temannya, di malam hari.

“Rencananya mau dijual dan pernah bekerja di tempat itu,” sebutnya.

Atas perbuatannya, saat ini Ds ditetapkan tersangka pencurian dan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Penulis: Roland
Editor  : Redaktur

Leave A Reply

Your email address will not be published.