Wariskan Kasus Korupsi, Selama Kejari Joko Yuwono Diduga Tidak Pernah Lapor LHKPN

Mantan Kepala kejaksaan Negeri Tanjungpinang Joko Yuhono (Foto: Dok:Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Dimutasi ke Kejaksaan Agung-RI, mantan Kepala Kejaksaan negeri Tanjungpinang Joko Yuhono masih mewariskan satu tunggakan kasus korupsi proyek peningkatan kualitas permukiman kumuh Rp34 Miliar Kampung Bugis Tanjungpinang ke penggantinya.

Selain mewariskan kasus dugaan korupsi, mantan kepala kejaksaan Negeri Tanjungpinang ini juga diduga tidak pernah melaporkan Harta Kekayaannya di LHKPN selama menjabat sebagai Kepala kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

Sebagaimana diketahui, Joko Yuhono telah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dari 2021-2023, sebelum akhirnya dimutasi menjadi Kepala bidang benda sitaan dan barang rampasan negara pada pusat pemulihan aset di Kejaksaan Agung RI.

Sementara penggantinya, Kepala kejaksaan Tinggi Kepri Rudi Margono secara resmi melantik Lanna Hany Wanike Pasaribu sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang pada Senin (27/3/2023).

Related Posts

Sekedar mengingatkan, kasus korupsi proyek peningkatan kualitas permukiman kumuh Rp34 Miliar Kampung Bugis Tanjungpinang telah disidik kejaksaan negeri Tanjungpinang sejak 1 September 2021 lalu.

Saat itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang Joko Yuwono, mengatakan status hukum dugaan Korupsi proyek APBN tahun 2020, yang dilaksanakan Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Kepulauan Riau pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Tanjungpinang itu statusnya dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Bahkan dalam kasus ini, Kejaksaan negeri Tanjungpinang juga telah menetapkan 4 tersangka masing-masing Re selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja), Ac wiraswasta, Ey selaku Direktur PT.Ryantama Citrakarya Abadi dan Gt selaku wiraswasta.

Namun hingga jabatanya berakhir sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Joko Yuwono dan Penyidiknya, Tak Kunjung melimpahkan berkas perkara 4 tersangka korupsi tersebut ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang untuk disidangkan.

Joko Yuwono Diduga Tidak Pernah Lapor LHKPN

Sementara itu, dari penelusuran PRESMEDIA.ID, mantan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Joko Yuhono dalam dua tahun terakhir juga diduga tidak terdata melaporkan harta kekayaan di LHKPN sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

Dari penelusuran Media ini di laman LHKPN-KPK, tidak ditemukan nama Joko Yuhono yang telah melaporkan harta kekayaannya di e-announcement LHKPN sejak 2015-2023.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Rudi Margono yang berusaha dikonfirmasi PRESMEDIA.ID, belum bisa memberi keterangan dan konfirmasi dengan alasan masih baru menjabat. Hal itu dikatakan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kepri Denny Anteng saat ditemui media ini di Kejati Kepri Senin (27/3/2023) kemarin,

“Tadi saya sudah sampaikan ke Asintel, untuk saat ini pak Kejati belum bisa dikonfirmasi, mungkin nantilah kalau ada waktu diajak silaturahmi,” ujar Denny Anteng pada PRESMEDIA.ID di Kejati Kepri.

Ditempat terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, Jaksa Agung dan Pimpinan telah menyampaikan, seluruh Jaksa mempunyai kewajiban untuk melaporkan (LHKPN-nya) setiap tahunya.

“Sanksinya nanti masing-masing Satker daerah melaporkan ke pimpinan kejaksaan Agung,” ujarnya menjawab konfrimasi PRESMEDIA.ID Rabu (29/3/2023)

Pernyataan Kapuspenkum Kejagung ini sesuai dengan UU No 28 tahun 1999, Pejabat Penyelenggara Negara dan Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif dan yudikatif, serta pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, wajib melaporkan Harta kekayaan.

Dikutip dari situs KPK-RI, Penyampaian LHKPN dilaukan pejabat penyelenggara negara secara periodik dan khusus. Penyampaian secara periodik dilakukan setiap tahun dengan batas waktu penyampaian paling lambat pada 31 Maret tahun berikutnya.

Sedangkan secara khusus LHKPN disampaikan pejabat negara saat awal menjabat, dan pada akhir menjabat atau pensiun, saat diangkat kembali sebagai Pejabat Negara PN/WL dengan jangka waktu 6 bulan setelah berakhir masa jabatan/pensiun,

Penulis:Presmedia
Editor  :Redaktur

Leave A Reply

Your email address will not be published.