
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Sejumlah jaksa di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di Kepri, belum melaporkan Harta Kekayaanya di Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Dari penelusuran PRESMEDIA.ID di lama LHKPN, hanya Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Rudi Margono yang terlacak melaporkan harta kekayaannya saat menjabat sebagai direktur Datun di Kejaksaan Agung RI tahun 2021.
Dalam laporan LHKPN-nya, Rudi Margono melaporkan memiliki Harta kekayaan Rp7.2 Miliar tahun 2021.
Terkait dengan hal ini, Rudi Margono yang saat ini dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri berusaha dikonfirmasi PRESMEDIA.ID, namun Kepala seksi penerangan hukum (Kasipenkum) Kejati Kepri Denny Anteng, mengatakan Kejati Kepri itu belum bisa memberi keterangan dan dikonfirmasi kareena masih baru menjabat.
“Tadi saya sudah sampaikan ke Asintel, untuk saat ini pak Kejati belum bisa dikonfirmasi, mungkin nantilah kalau ada waktu diajak silaturahmi,” ujar Denny Anteng pada PRESMEDIA.ID sat ditemui di Kejati Kepri, Senin (27/4/2023).
Jaksa Agung: Seluruh Jaksa Wajib Melaporkan LHKPN-nya Setiap Tahunya
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana yang dikonfrimasi PRESMEDIA.ID atas banyaknya Jaksa di Kepri yang belum melaporkan LHKPN-nya mengatakan, Jaksa Agung dan Pimpinan telah menegaskan, seluruh Jaksa mempunyai kewajiban untuk melaporkan (LHKPN-nya) setiap tahunya.
“Sanksinya nanti masing-masing Satker daerah melaporkan ke Pimpinan kejaksaan Agung,” ujarnya menjelaskan atas Jaksa yang tidak melaporkan LHKPN.
Pernyataan Kapuspenkum ini, sesuai dengan amanah UU No 28 tahun 1999 yang mewajibkan seluruh Pejabat Penyelenggara Negara dan Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif dan yudikatif, serta pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, wajib melaporkan Harta kekayaan secara periodik dan secara Khusus.
Penyampaian LHKPN secara periodik, dilakukan setiap tahun dengan batas waktu penyampaian paling lambat pada 31 Maret tahun berikutnya.
Sedangkan secara khusus LHKPN disampaikan pejabat negara saat awal menjabat, dan pada akhir menjabat atau pensiun, saat diangkat kembali sebagai Pejabat Negara PN/WL dengan jangka waktu 6 bulan setelah berakhir masa jabatan/pensiun,
Penulis:Presmedia
Editor :Redaktur