Menteri PANRB Tetapan 4.672 Formasi Penerimaan Siswa Sekolah Kedinasan  2023 

*Pendaftaran dan Seleksi Dilakukan Dengan Sistem CASN 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas. (Foto: Humas Setkab)
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas. (Foto: Humas Setkab)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyetujui 4.672 formasi penerimaan siswa di 7 Sekolah Ke Dinas Pemerintah 2023.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, mengatakan kebutuhan 4.672 formasi penerimaan siswa sekolah Kedinasan itu tersebar di 7 Instansi Kementerian dan ditetapkan dalam surat Nomor:B/675/M.SM.01.00/2023 Menpan RB.

“Untuk praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kementerian Dalam negeri membuka 534 kebutuhan formasi untuk tahun anggaran 2023,” ujarnya dalam keterangannya, Kamis (30/03/2023) sebagaimana dirilis situs resmi Menpan RB.

Melalui penerimaan siswa di sekolah kedinasan ini, Menteri Anas juga berharap, akan bisa menciptakan aparatur sipil negara (ASN) yang berintegritas sekaligus bisa beradaptasi dengan perubahan zaman.

Pemerintah katanya, telah mendesain skema kebutuhan itu, dan berharap, kedepan bisa melahirkan calon-calon ASN yang berdedikasi, kompeten, dan inovatif dalam menyelesaikan problem dan pelayanan terhadap rakyat.

Menpan RB juga mengatakan, seleksi dan pendaftaran siswa sekolah Kedinasan 2023 ini akan dilakukan seperti pelaksanaan seleksi calon aparatur sipil negara (CASN). Pendaftaran dilakukan melalui Sistem Seleksi CASN milik BKN, yakni via situs sscasn.bkn.go.id.

“Pendaftaran sekolah kedinasan IPDN akan dilakukan melalui SSCASN-BKN yang akan dilaksanakan pada 3 hingga 30 April 2023 mendatang,” sebutnya.

Sementara untuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), rencananya dilaksanakan pada Mei hingga Juni 2023. Sedangkan jadwal seleksi lanjutan diatur oleh instansi yang menaungi, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri.

Menteri Anas juga mengimbau, Kementerian Dalam Negeri agar segera menyiapkan dokumen persyaratan, pengumuman pendaftaran, dan persiapan teknis sistem pendaftaran terintegrasi bersama BKN.

“Dilengkapi dengan online help desk atau call center yang dikelola masing-masing kementerian,” imbuhnya.

Pelaksanaan seleksi, juga dikata berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB No.20/2021 tentang Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga.

Menteri Anas menerangkan, persetujuan praja IPDN disesuaikan dengan jumlah kebutuhan jabatan fungsional di instansi pemerintah berdasarkan core business instansi.

“Harapan dan komitmen kami pelaksanaan seleksi ini digelar secara transparan, objektif, serta tanpa korupsi, kolusi, dan nepotisme, dan tidak ada yang bisa membantu kelulusan peserta selain peserta itu sendiri,” tegasnya.

Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi

Leave A Reply

Your email address will not be published.